Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

POLITIK · 6 Jun 2023 07:52 WIB ·

Pengunduran Diri Kades Maju Caleg Tidak Bisa Dibatalkan


					Pengunduran Diri Kades Maju Caleg Tidak Bisa Dibatalkan Perbesar

Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah [DESA MERDEKA] – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan bahwa pengunduran diri 12 kepala desa (kades) yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 tidak dapat dibatalkan lagi. Keputusan ini sudah final dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pengunduran diri ini sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran. Prosesnya sudah berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak bisa ditarik kembali,” kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.

Penegasan ini disampaikan Halikinnor usai melantik tiga penjabat (Pj) kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan. Ketiga Pj kades yang dilantik adalah Arya Agus Wardana untuk Desa Tinduk, Zulkarnain untuk Desa Baampah, dan Muhamad Yusuf untuk Desa Cempaka Mulia Barat. Mereka bertiga menggantikan kades sebelumnya, yaitu Kasmudin, Rahmad, dan Supian Hadi, yang memutuskan mundur untuk maju sebagai caleg.

Halikinnor menjelaskan bahwa pelantikan Pj kades ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di desa. Proses penetapan Pj kades ini dilakukan bertahap. Hingga saat ini, baru tiga dari 12 desa yang sudah selesai proses penetapan keputusan bupati. Sembilan desa lainnya akan segera menyusul, dengan harapan proses pelantikan dapat segera dilakukan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, para kades, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencalonkan diri sebagai caleg wajib mengundurkan diri. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang selama masa kampanye.

“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pengabdian Kasmudin, Rahmad, dan Supian Hadi selama ini. Kami mendoakan semoga sukses dalam tujuan mulia untuk memajukan Kabupaten Kotawaringin Timur melalui jalur legislatif,” pungkas Halikinnor. Ia juga berharap para mantan kades ini dapat mendukung transisi kepemimpinan yang baik di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi permasalahan yang dapat mengganggu pencalonan mereka di pemilu, atau jika kelak mereka ingin kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa pada 2025/2026.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menembus Tembok Parlemen: Ikhtiar Politik Perempuan Minang

15 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Mengapa Plh Kades Dukuh Subang Tebar Peringatan Netralitas?

8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Gelombang Gen Z Guncang Benteng Petahana Desa Tamansari

20 September 2026 - 18:26 WIB

Peta Senyap di Karanghaur: Menakar Realitas Politik Panggung Desa

16 September 2026 - 16:15 WIB

Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

15 September 2026 - 19:48 WIB

Saat Sirene Pemilu Padam, Advokasi Kaum Akar Rumput Menyala

30 Juli 2026 - 22:23 WIB

Trending di POLITIK