Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

OPINI · 21 Sep 2025 07:21 WIB ·

Pasal 33 UUD Hidup di Desa: Dari BUMDes, BUMP, sampai Kopdes


					Pasal 33  UUD Hidup di Desa: Dari BUMDes, BUMP, sampai Kopdes Perbesar

Pasal 33 Itu Apa Sih?

Kalau kita bicara tentang konstitusi negara, mungkin terkesan berat, ya. Tapi jangan salah, isi Pasal 33 UUD 1945 itu sebenarnya dekat sekali dengan kehidupan kita sehari-hari di desa.

Pasal 33 bilang begini:

  • Ekonomi itu harus usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  • Cabang produksi yang penting untuk hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam dikelola negara untuk kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian harus adil, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan melibatkan rakyat.

Kalau diterjemahkan ke bahasa desa, intinya begini: kekayaan desa jangan sampai dikuasai orang luar, tapi harus diatur bersama agar manfaatnya kembali ke warga desa sendiri.

Nah, yang sering jadi masalah, dulu desa hanya jadi penonton. Padi ditanam di desa, tapi yang untung pedagang besar di kota. Air dari desa dialirkan ke kota, tapi desa tidak dapat apa-apa. Pariwisata alam dikeruk investor, tapi warga cuma jadi penjual gorengan di pinggir jalan.

Pasal 33 hadir untuk meluruskan: desa harus berdaulat atas asetnya. Dan sekarang, regulasi sudah lengkap: ada UU Desa, aturan tentang BUMDes, BUMP, dan koperasi. Tinggal bagaimana kita di desa menjalankannya.

 

BUMDes: Desa Kelola Asetnya Sendiri

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah anak kandung UU Desa. Fungsinya sederhana tapi penting: desa boleh dan bisa bikin usaha sendiri.

Apa manfaatnya?

  • Aset desa jadi produktif. Tanah bengkok bisa disewa resmi lewat BUMDes. Sumber air bisa dikelola untuk air bersih.
  • Warga dapat lapangan kerja. Ada unit usaha pariwisata, toko desa, pengelolaan sampah, atau transportasi desa.
  • Pendapatan asli desa meningkat. Uang dari BUMDes bisa dipakai lagi untuk bangun jalan, sekolah PAUD, atau modal usaha warga.

Contoh di lapangan

Ada desa yang sukses mengelola wisata air terjun lewat BUMDes. Hasilnya bisa untuk membayar pengelola, memberi beasiswa anak desa, bahkan memperbaiki jalan. Itu contoh nyata Pasal 33 ayat (3): bumi dan air dipakai untuk kemakmuran rakyat.

BUMDes itu ibarat “kantor usaha desa”. Selama dikelola jujur dan profesional, semua bisa merasakan manfaatnya.

 

BUMP: Petani Naik Kelas

Kalau BUMDes mewakili desa secara keseluruhan, BUMP (Badan Usaha Milik Petani) fokus pada kelompok petani.

Kenapa penting?

Selama ini, petani di desa sering rugi karena main sendiri-sendiri. Begitu panen raya, harga gabah anjlok. Petani hanya bisa pasrah menjual murah ke tengkulak.

Dengan BUMP, petani bisa bergabung dalam satu perusahaan bersama. Bentuknya biasanya PT, tapi pemilik sahamnya adalah gabungan kelompok tani (gapoktan).

Apa yang dilakukan BUMP?

  • Membeli gabah atau hasil panen anggota dengan harga lebih baik.
  • Mengolah hasil panen jadi produk bernilai tambah: gabah jadi beras kemasan, singkong jadi tepung mocaf.
  • Menjual hasil pertanian langsung ke pasar kota atau bahkan ekspor.

Nilai Pasal 33

Ini wujud ayat (1): ekonomi sebagai usaha bersama berdasar kekeluargaan. Petani tidak lagi jadi objek, tapi subjek. Mereka tidak hanya menanam, tapi juga punya saham dalam bisnis pertanian.

Kalau BUMP berkembang, petani bisa benar-benar naik kelas: dari produsen kecil jadi pengusaha kolektif.

 

Kopdes: Sokoguru Ekonomi Desa

Sebelum ada BUMDes atau BUMP, sebenarnya sudah lama ada koperasi. Di desa, bentuk yang paling pas adalah Kopdes (Koperasi Desa).

Apa perannya?

  • Simpan pinjam: warga bisa meminjam uang dengan bunga ringan, tanpa harus lari ke rentenir.
  • Pemasaran: Kopdes bisa jadi tempat titip jual hasil tani, kerajinan, atau produk UMKM.
  • Kebersamaan: keuntungan koperasi dibagi sesuai jumlah belanja atau partisipasi anggota.

Contoh nyata

Ada Kopdes yang mengelola toko sembako desa. Harga bisa lebih murah, keuntungan kembali ke anggota, bukan ke pemilik tunggal. Ada juga koperasi tani yang menampung jagung dari petani lalu dijual ke pabrik pakan dengan harga lebih baik.

Hubungannya dengan Pasal 33

Inilah wujud nyata asas kekeluargaan. Tidak ada satu orang yang kaya sendiri, tapi semua anggota menikmati hasilnya.

 

Kalau Digabung, Desa Bisa Mandiri

Bayangkan kalau di satu desa ada tiga mesin ekonomi ini berjalan bersama:

  • BUMDes mengelola aset desa: pasar, wisata, air bersih.
  • BUMP menguatkan petani: dari tanam sampai jual.
  • Kopdes menopang kebutuhan sehari-hari warga: simpan pinjam, sembako, usaha kecil.

Hasilnya?

  • Warga tidak lagi mudah tergoda rentenir atau tengkulak.
  • Uang berputar di desa, bukan lari ke kota.
  • Anak muda punya lapangan kerja di desa, tidak perlu semua jadi TKI atau migrasi ke kota.

Ini persis dengan amanat Pasal 33: ekonomi disusun bersama, hasil bumi untuk kemakmuran rakyat, dan cabang penting dikelola sendiri, bukan dikuasai orang luar.

 

Tantangan yang Harus Kita Hadapi

Tentu saja, perjalanan ini tidak selalu mulus. Ada beberapa tantangan:

  1. Pengelola belum siap. Banyak BUMDes dan koperasi jalan di tempat karena SDM belum terlatih.
  2. Politik desa. Kadang BUMDes dijadikan alat politik, sehingga keputusan bisnis tidak murni untuk warga.
  3. Persaingan pasar. BUMP sering kalah jaringan dengan pedagang besar.
  4. Kalau pengelola tidak transparan, warga bisa malas ikut serta.

Namun semua ini bisa diatasi dengan pelatihan, keterbukaan laporan, dan komitmen bersama.

 

Regulasi Sudah Lengkap, Tinggal Kita Jalankan

Kabar baiknya, dari sisi hukum, semua sudah fix.

  • UU Desa mengatur BUMDes.
  • UU Petani dan aturan turunannya mengatur BUMP.
  • UU Perkoperasian jadi payung Kopdes.

Artinya, desa sudah punya modal hukum untuk berdaulat. Tinggal kita di tingkat desa serius mengimplementasikannya.

 

Desa Adalah Rumah Pasal 33

Kalau ada yang bertanya: “Di mana Pasal 33 bisa benar-benar dihidupkan?” Jawabannya jelas: di desa.

Desa punya tanah, air, sumber daya, dan manusia. Desa punya kelembagaan: BUMDes, BUMP, Kopdes. Desa juga punya semangat gotong royong yang memang sudah mengakar.

Kalau ketiga lembaga itu berjalan seirama, maka kita tidak hanya melaksanakan Pasal 33 sebagai tulisan di konstitusi. Kita benar-benar menjadikannya napas sehari-hari.

Dengan begitu, desa tidak lagi sekadar penonton pembangunan, tapi menjadi pemain utama. Bukan lagi sekadar pengirim bahan mentah, tapi produsen, pengelola, sekaligus pemilik sah dari kekayaan yang ada.

Dan pada akhirnya, kita bisa bilang dengan bangga: Pasal 33 sudah hidup di desa.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 60 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kiamat Bagi Wartawan Tukang Salin di Era Kecerdasan Buatan

28 Maret 2026 - 23:02 WIB

Seni Melawan Malas: Jurnalis Bukan Sekadar Mesin Fotokopi

27 Maret 2026 - 23:09 WIB

Dari Mafia Berkeley ke Sri Mulyani Cs.: Evolusi Pemikiran Ekonomi Pembangunan Indonesia

27 Maret 2026 - 15:55 WIB

Bahaya Laten Foto AI dalam Laporan Berita Desa

26 Maret 2026 - 14:53 WIB

Strategi Bengkel Desa: Cuan Melimpah di Jalur Lintas Provinsi

25 Maret 2026 - 20:17 WIB

Bukan Ide Gila: Rahasia Cuan Pemuda Desa 2026

25 Maret 2026 - 11:18 WIB

Trending di OPINI