Kedungwaringin, Bekasi [DESA MERDEKA] – Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Proyek penataan halaman sekolah yang seharusnya memberikan fasilitas pendidikan yang layak, justru menuai kekecewaan dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, pekerjaan pemasangan paving block yang menelan anggaran tak kurang dari Rp307.694.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 ini, diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan sarat dengan penyimpangan teknis.
Kekecewaan ini bermula dari kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari harapan dan spesifikasi teknis yang seharusnya. Material dasar untuk pemasangan paving block yang menggunakan campuran sirtu dan tanah tanpa adanya proses pemadatan standar menjadi perhatian utama. Selain itu, minimnya penggunaan abu screening sebagai lapisan pendukung semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa mengindahkan kualitas.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Pasundan, H. Suhada, mengungkapkan kekecewaannya secara tegas. “Materialnya itu pakai sirtu campur tanah, tidak ada alat pemadat yang digunakan, hanya ditaburi abu screening tipis sekali. Ini jelas tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya,” ujarnya pada Senin (12/5).

Lebih lanjut, Suhada menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan ini membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan anggaran yang merugikan uang rakyat. “Kami menduga persoalan ini bukan hanya sekadar masalah teknis di lapangan, tetapi ada indikasi permainan yang melibatkan pelaksana proyek, pengawas, hingga dinas terkait. Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pertanggungjawaban penuh dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegasnya.
Senada dengan Suhada, Ketua Gibas Sektor Kedungwaringin, Gio, bahkan menyebut proyek penataan halaman sekolah ini sebagai “proyek amburadul”. Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang seharusnya rampung dalam waktu 90 hari kalender, terhitung sejak 23 April hingga 21 Juli 2025 ini. “Ini bukan hanya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tetapi juga terkesan dibiarkan begitu saja. Di mana peran pengawas proyek? Ke mana konsultan pengawasnya? Jangan-jangan memang ada indikasi pembiaran,” cetusnya dengan nada geram.
Gio juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait. Ia bahkan mengancam akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek ini. “Jika diperlukan, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya dengan nada penuh harap agar keadilan dapat ditegakkan.
Saat ini, proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat sipil. Publik berharap agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera bertindak cepat dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik-praktik kotor dalam proyek-proyek infrastruktur pendidikan di Kabupaten Bekasi, sehingga kualitas pendidikan dapat terjamin dan uang rakyat dapat digunakan secara bertanggung jawab.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.