Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

DESA · 8 Jul 2026 21:33 WIB ·

MA Tolak Kasasi, Kades Pemandang Riau Terancam Dipecat


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Rokan Hulu, Riau [DESA MERDEKA] Masa jabatan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, kini berada di ujung tanduk. Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi melayangkan tuntutan kepada Bupati Rokan Hulu untuk segera menerbitkan surat pemberhentian tetap terhadap sang kades.

Langkah tegas ini diambil menyusul keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa, sehingga status hukumnya kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dipenjara Akibat Menutup Informasi Anggaran
Konflik hukum ini berakar dari sikap tidak transparan Pemerintah Desa Pemandang pada tahun 2020 lalu. Saat itu, PKN meminta transparansi dokumen krusial terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk laporan APBDes, LPJ, dan data aset BUMDes. Namun, hak publik atas informasi tersebut diabaikan.Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur sengketa resmi mulai dari Komisi Informasi Provinsi Riau hingga PTUN Pekanbaru. Karena putusan eksekusi dari pengadilan tetap tidak dihiraukan, kasus ini akhirnya bergulir menjadi ranah pidana di Polda Riau pada tahun 2022.

Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menyatakan Kades Pemandang terbukti bersalah secara sengaja

menyembunyikan informasi publik yang wajib diumumkan. Hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama lima bulan. Vonis tersebut terus bertahan di tingkat banding hingga akhirnya dikunci oleh putusan kasasi MA tahun ini.

 

Desakan Penunjukan Penjabat Baru
Melalui surat resmi nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026, PKN menegaskan bahwa prasyarat pemecatan kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah terpenuhi.

“Demi menjaga kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan warga terhadap transparansi birokrasi, Pemkab Rokan Hulu harus segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru,” tegas Patar dalam konferensi persnya. Hingga saat ini, pihak Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan pernyataan resmi terkait prosedur eksekusi jabatan tersebut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Jurnalis

Satu tanggapan untuk “MA Tolak Kasasi, Kades Pemandang Riau Terancam Dipecat”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rahasia Banjararum: Administrasi Beres, Ekonomi Desa Melesat

22 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bukan Proyek Fisik, Toyomarto Alokasikan Dana Desa Berbasis Bukti

20 Juli 2026 - 21:35 WIB

Aparatur Baru Sumber Jaya Pacu Akselerasi Pembangunan Desa

20 Juli 2026 - 20:03 WIB

Tiga BUMDesa Sragen Raih Penghargaan Samsat Budiman

20 Juli 2026 - 14:18 WIB

Penyerahan Piagam Penghargaan Transaksi Samsat Budiman dan Pemenang Hadiah Pajak Kendaraan

Ngadipiro Kepung Masalah Stunting Hingga Rumah Sehat

16 Juli 2026 - 15:27 WIB

Asa Ketahanan Pangan dari Revitalisasi Embung Lowokjati

16 Juli 2026 - 14:27 WIB

Revitalisasi Embung Lowokjati
Trending di DESA