Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 21 Mar 2025 07:20 WIB ·

Lulus PPPK, Kepala Desa di Konawe Wajib Pilih Satu Jabatan


					<em>Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, menegaskan aturan rangkap jabatan bagi kepala desa yang lolos PPPK, Rabu (19/3/2025).</em> Perbesar

Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, menegaskan aturan rangkap jabatan bagi kepala desa yang lolos PPPK, Rabu (19/3/2025).

Wakil Bupati Konawe: Kepala Desa Lulus PPPK Harus Lepaskan Jabatan Lama

Konawe, Sulawesi Tenggara [DESA MERDEKA] Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, menegaskan adanya larangan rangkap jabatan bagi kepala desa yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala desa yang berhasil lolos PPPK wajib memilih salah satu status, baik sebagai kepala desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Penegasan ini disampaikan Syamsul Ibrahim di Kantor Bupati Konawe pada Rabu, 19 Maret 2025, menanggapi hasil pengumuman kelulusan PPPK Tenaga Teknis Tahap I.

“Jika sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK dan telah memenuhi semua persyaratan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka kepala desa yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya sebagai kepala desa. Tidak ada rangkap jabatan,” tegas Syamsul Ibrahim.

Sembilan Kepala Desa Lolos Seleksi PPPK
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2.282 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahap I di Kabupaten Konawe. Dari jumlah tersebut, diketahui sembilan orang di antaranya saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

Kepala desa yang lulus seleksi kini berada pada posisi di mana mereka harus membuat keputusan penting terkait status pekerjaan mereka. Syamsul Ibrahim menekankan bahwa pilihan ini bukan hanya sekadar masalah status, tetapi juga berkaitan dengan regulasi penggajian dan tunjangan negara.

“Harus dipilih, PPPK atau kepala desa. Kepala desa tidak dapat menerima tunjangan ganda, baik tunjangan sebagai kepala desa maupun tunjangan sebagai PPPK,” pungkasnya.

Keputusan ini diambil untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian ASN dan menghindari konflik kepentingan serta masalah administrasi keuangan daerah. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi dan administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Konawe. Dengan pengunduran diri kepala desa, Pemerintah Kabupaten Konawe akan segera menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau pemilihan kepala desa antar waktu.

Penegasan Wakil Bupati ini memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi para kepala desa yang kini berhak menyandang status ASN PPPK. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat Kemenpan RB dan BKN.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Konawe tengah menunggu proses tindak lanjut dari sembilan kepala desa tersebut terkait pilihan jabatan mereka, yang harus segera diputuskan mengingat tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang akan segera dimulai.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BPD Jadi Kunci Sukses Makan Bergizi di Desa

8 Mei 2026 - 00:30 WIB

Satu Desa Satu Operator: Kunci Bantuan Tepat Sasaran

30 April 2026 - 05:30 WIB

Retret Akmil: Gembleng Pimpinan DPRD Demi Pembangunan Desa Efektif

20 April 2026 - 08:36 WIB

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Trending di PEMERINTAHAN