Jember, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Estafet kepemimpinan di tingkat desa di Kabupaten Jember tengah menghadapi ujian serius. Sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2023, tercatat delapan jabatan kepala desa (kades) terpaksa berhenti sebelum masa jabatan mereka berakhir. Fenomena ini menciptakan lubang kepemimpinan yang harus segera ditutup demi stabilitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember, Nunung Agus Andriyanto, mengungkapkan bahwa kekosongan jabatan di delapan desa tersebut saat ini diisi oleh Penjabat (Pj) Kades. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan desa tidak lumpuh akibat ketiadaan figur pemimpin definitif.
Maut dan Hukum: Dua Penyebab Utama
Melihat lebih dalam, rontoknya para pemimpin desa di Jember ini disebabkan oleh dua faktor kontras: takdir dan jeratan hukum. Enam kades tercatat diberhentikan karena meninggal dunia. Mereka adalah Mohammad Mahfud (Desa Kasiyan), Santiawan (Desa Sumberjambe), Maryono (Desa Patemon), Mohammad Khoeri (Desa Sruni), Samsul (Desa Balung Kidul), dan yang paling baru adalah Mulyono (Desa Ambulu).
Di sisi lain, potret kelam tata kelola desa muncul dari dua kades yang diberhentikan secara tidak hormat akibat kasus korupsi. Saiful Mahmud (Desa Kepanjen) tersandung kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sementara Samsul Muarip (Desa Pocangan) harus merelakan jabatannya setelah terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD). Hal ini menjadi peringatan keras bagi para Pj Kades maupun kades terpilih nantinya mengenai pentingnya integritas.
Menuju Pilkades PAW: Bola Ada di Desa
DPMD Jember mengonfirmasi bahwa delapan desa yang saat ini dipimpin oleh Pj akan segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW). Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemdes DPMD Jember, Bukasan, memprediksi proses ini akan beririsan dengan jadwal Pilkades serentak 2023 yang diikuti enam desa lainnya mulai Juni hingga Agustus mendatang.
Menariknya, pemerintah kabupaten memberikan otonomi penuh terkait teknis pelaksanaan dan pembiayaan. “Pelaksanaannya kami serahkan kepada desa masing-masing karena anggarannya melekat di desa,” jelas Bukasan.
Kondisi ini menuntut desa untuk mandiri dan cepat bergerak. Pilkades PAW bukan sekadar formalitas pengisian kursi kosong, melainkan momentum bagi warga desa untuk memulihkan kembali marwah kepemimpinan yang sempat goyah, baik karena kehilangan sosok pengayom maupun akibat krisis kepercayaan akibat korupsi.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.