Kudus [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Kudus masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan alokasi minimal 20% dana desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program swasembada pangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan kebijakan tersebut kepada seluruh desa. Namun, implementasinya di lapangan masih terkendala oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 yang telah dilakukan sebelum adanya peraturan mengenai alokasi 20% dana desa untuk BUMDes.
“Peraturan Menteri Desa Nomor 2/2024 yang mengatur tentang alokasi minimal 20% dana desa untuk BUMDes baru terbit pada akhir tahun lalu. Sementara itu, sebagian besar desa di Kabupaten Kudus telah menyusun APBDes 2025,” jelas Famny.

Menurutnya, perubahan alokasi anggaran dalam APBDes membutuhkan petunjuk teknis yang lebih detail. “Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar dapat mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh desa dengan lebih baik,” tambahnya.
Famny memperkirakan, kebijakan alokasi 20% dana desa untuk BUMDes baru dapat diimplementasikan secara efektif pada perubahan APBDes tahun 2025 atau bahkan pada APBDes tahun 2026.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Kudus sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pengembangan BUMDes. Sebelumnya, banyak desa di Kabupaten Kudus telah mengalokasikan anggaran untuk sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan sebagai upaya mendukung ketahanan pangan.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan alokasi 20% dana desa untuk BUMDes, pengembangan usaha desa dapat semakin optimal dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Famny.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.