Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMILU · 14 Mar 2025 15:16 WIB ·

KPU Tetapkan PSU Pilkada Buru 5 April 2025, Pemilih Ganda Jadi Sorotan


					<em>Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, mengumumkan jadwal PSU Pilkada Kabupaten Buru, Jumat (14/3/2025).</em> Perbesar

Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, mengumumkan jadwal PSU Pilkada Kabupaten Buru, Jumat (14/3/2025).

KPU Maluku Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Buru Setelah Putusan MK

Ambon, Maluku [DESA MERDEKA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru. PSU akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025, di Desa Debowai, Kecamatan Waelata. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan sengketa Pilkada terkait temuan adanya pemilih ganda.

Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menjelaskan bahwa penetapan jadwal PSU ini dilakukan 45 hari setelah putusan resmi dari MK. Saat ini, KPU Kabupaten Buru sedang bergerak cepat mempersiapkan seluruh kebutuhan logistik dan teknis untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“KPU Kabupaten Buru sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk memastikan PSU berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat Desa Debowai untuk menggunakan hak pilih secara bijak dan bertanggung jawab. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan pemimpin daerah yang sah,” ujar Shaddek Fuad di Ambon pada Jumat, 14 Maret 2025.

Putusan MK Akibat Pemilih Ganda dan Selisih Suara
PSU ini digelar berdasarkan putusan MK dalam perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025. Permohonan sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.

Dalam putusannya, MK menemukan beberapa masalah krusial yang mempengaruhi keabsahan hasil Pilkada di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu:

  • Temuan Pemilih Ganda: Ditemukan adanya satu pemilih bernama Jamingah yang tercatat di dua TPS berbeda.
  • Ketidaksesuaian Identitas: Adanya temuan ketidaksesuaian identitas pemilih di TPS 2 Desa Debowai.
  • Selisih Suara: Ditemukan selisih suara yang signifikan di TPS 19 Desa Namlea.
  • Untuk menjamin keakuratan dan keadilan hasil Pilkada, MK memutuskan dua tindakan korektif:
  • PSU di TPS 2 Desa Debowai: PSU wajib dilaksanakan untuk menghilangkan pengaruh dari pemilih ganda dan ketidaksesuaian identitas.
  • Penghitungan Ulang di TPS 19 Desa Namlea: Khusus di TPS ini, KPU wajib melakukan penghitungan ulang surat suara.

Dengan adanya PSU dan penghitungan ulang ini, diharapkan hasil akhir Pilkada Kabupaten Buru benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat dan terbebas dari kecurangan administrasi. KPU berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pilkades PAW Liunggunung: Empat Putra Terbaik Siap Mengabdi

11 April 2026 - 19:00 WIB

Syarat Cair APBDes Malaka: Data Warga Meninggal Harus Beres

1 April 2026 - 18:09 WIB

Bawaslu Pacitan Ajak Karang Taruna Jinakkan Bom Waktu Pemilu

1 Maret 2026 - 07:53 WIB

Pilkades Digital Karawang: Hemat Anggaran 90 Persen dan Inklusif

31 Desember 2025 - 19:03 WIB

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Trending di PEMILU