Ambon [DESA MERDEKA] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025, di Desa Debowai, Kecamatan Waelata. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait temuan pemilih ganda.
Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menjelaskan bahwa jadwal PSU ini ditetapkan 45 hari setelah putusan MK. “KPU Kabupaten Buru sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk memastikan PSU berjalan lancar,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Shaddek mengimbau masyarakat Desa Debowai untuk menggunakan hak pilih secara bijak dan bertanggung jawab. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan pemimpin daerah,” tegasnya.
PSU ini digelar setelah MK menemukan adanya pemilih ganda dalam perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton. Seorang pemilih, Jamingah, tercatat di dua TPS berbeda. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian identitas pemilih di TPS 2 Desa Debowai dan selisih suara di TPS 19 Desa Namlea.
MK memutuskan PSU di TPS 2 Desa Debowai dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea untuk memastikan keakuratan hasil Pilkada.
Redaksi Desa Merdeka



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.