KPU Maluku Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Buru Setelah Putusan MK
Ambon, Maluku [DESA MERDEKA] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru. PSU akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025, di Desa Debowai, Kecamatan Waelata. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan sengketa Pilkada terkait temuan adanya pemilih ganda.
Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menjelaskan bahwa penetapan jadwal PSU ini dilakukan 45 hari setelah putusan resmi dari MK. Saat ini, KPU Kabupaten Buru sedang bergerak cepat mempersiapkan seluruh kebutuhan logistik dan teknis untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPU Kabupaten Buru sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk memastikan PSU berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat Desa Debowai untuk menggunakan hak pilih secara bijak dan bertanggung jawab. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan pemimpin daerah yang sah,” ujar Shaddek Fuad di Ambon pada Jumat, 14 Maret 2025.
Putusan MK Akibat Pemilih Ganda dan Selisih Suara
PSU ini digelar berdasarkan putusan MK dalam perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025. Permohonan sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.
Dalam putusannya, MK menemukan beberapa masalah krusial yang mempengaruhi keabsahan hasil Pilkada di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu:
- Temuan Pemilih Ganda: Ditemukan adanya satu pemilih bernama Jamingah yang tercatat di dua TPS berbeda.
- Ketidaksesuaian Identitas: Adanya temuan ketidaksesuaian identitas pemilih di TPS 2 Desa Debowai.
- Selisih Suara: Ditemukan selisih suara yang signifikan di TPS 19 Desa Namlea.
- Untuk menjamin keakuratan dan keadilan hasil Pilkada, MK memutuskan dua tindakan korektif:
- PSU di TPS 2 Desa Debowai: PSU wajib dilaksanakan untuk menghilangkan pengaruh dari pemilih ganda dan ketidaksesuaian identitas.
- Penghitungan Ulang di TPS 19 Desa Namlea: Khusus di TPS ini, KPU wajib melakukan penghitungan ulang surat suara.
Dengan adanya PSU dan penghitungan ulang ini, diharapkan hasil akhir Pilkada Kabupaten Buru benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat dan terbebas dari kecurangan administrasi. KPU berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.