Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 5 Jul 2025 22:00 WIB ·

Korupsi Dana Desa: Kades di Parigi Moutong Terancam Penjara!


					Kepala Seksi Intelijen Kejari Parmout, Irwanto, S.H. Perbesar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parmout, Irwanto, S.H.

Parigi Moutong, Sulawesi Tengah [DESA MERDEKA] Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menghadapi ancaman jeruji besi atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong telah memulai penyelidikan dan penyidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parmout, Irwanto, S.H., menjelaskan kepada awak media bahwa saat ini fokus penyelidikan mencakup tiga desa: Desa Auma (Kecamatan Sausu), Desa Buranga (Kecamatan Ampibabo), dan Desa Pangi (Kecamatan Parigi Utara). “Kami juga baru menerima laporan terkait Desa Ranomaisi, Desa Bambalemo (Kecamatan Parigi), dan Desa Ampibabo Utara (Kecamatan Ampibabo),” ujar Irwanto di kantor Kejari Parmout.

Proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini terus berjalan. Irwanto memerinci, untuk Desa Auma, bendahara desa menjadi satu-satunya pihak yang belum diperiksa. “Jika keterangan dari bendahara sudah kami dapatkan, kami akan segera menetapkan tersangka,” tegasnya. Sementara itu, di Desa Buranga, Kejaksaan telah melakukan cek fisik langsung dan memeriksa 18 saksi. Di Desa Pangi, 16 saksi telah dimintai keterangan.

Selain kasus yang ditangani Kejari, Irwanto juga mengungkap penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa Maleali (Kecamatan Sausu) oleh Polres Parmout. Kepala Desa dan bendahara desa Maleali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Rata-rata desa di Kabupaten Parmout tidak memiliki dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa tahun 2023-2024,” ungkap Irwanto. Ia menambahkan, setiap kali ditanya tentang LPJ, pihak desa kerap mengaku tidak menyimpannya. “Bagaimana kami bisa memeriksa jika LPJ-nya tidak ada? Seharusnya ada satu bundel LPJ sebagai pegangan setiap tahun anggaran,” keluhnya.

Terkait ketiadaan LPJ ini, Irwanto menyatakan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parmout. Hal ini penting untuk mengungkap akar masalah dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lingkaran Setan Jabatan Desa: Sudewo Diduga Raup Rp50 Miliar

25 Januari 2026 - 07:40 WIB

Korupsi Dana Desa: Kembalikan Uang Tak Hapus Pidana Kades

23 Januari 2026 - 08:38 WIB

Laporan Korupsi Banprov Desa Bantarsari Masuk Meja Kejaksaan

22 Januari 2026 - 17:03 WIB

Ironi Desa Serat: Kades Tersangka, Proyek Fiktif, Negara Tekor

21 Januari 2026 - 02:19 WIB

Mahalnya Kursi Perangkat Desa: Bupati Pati Jadi Tersangka KPK

20 Januari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Pati Diduga “Jual Beli” Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Trending di KORUPSI