Malaka, NTT [DESA MERDEKA] – Sebuah gelombang optimisme tengah menyelimuti Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan salah satu pilar Asta Cita Presiden Prabowo, disambut dengan antusiasme tinggi oleh mayoritas desa di wilayah ini. Sebanyak 88 dari total desa di Malaka telah merespons positif inisiatif yang digagas oleh Kementerian Koperasi serta lintas kementerian ini.
Bahkan, geliat implementasi program ini telah mencapai tahap yang menggembirakan. Dua desa di Malaka, yaitu Desa Kateri di Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Lakekun Barat di Kecamatan Kobalima, telah menuntaskan mekanisme musyawarah desa dan bahkan sedang dalam proses finalisasi legalitas Koperasi Desa Merah Putih. Kedua desa pionir ini tengah mengurus akta pendirian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK-Menkumham), serta berbagai legalitas pendukung lainnya.
Wakil Bupati Malaka, Hendrik Melki Simu, menyampaikan kabar baik ini di ruang kerjanya pada Jumat (9/5/2025). Beliau mengungkapkan kegembiraannya melihat respons positif dari masyarakat desa terhadap program yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
“Saat ini, kedua desa yang akan segera melakukan launching Koperasi Desa Merah Putih sedang dalam tahap pengurusan akta notaris di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelas Wakil Bupati Hendrik. Beliau menambahkan bahwa proses ini difasilitasi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Malaka, mengingat belum adanya notaris di Malaka yang secara spesifik menangani akta notaris untuk koperasi desa Merah Putih. “Kami terus mendampingi mereka dalam setiap tahapan, termasuk membantu pengurusan akta notaris di Kupang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Hendrik mengungkapkan bahwa selain dua desa yang siap launching, terdapat 66 desa lainnya yang juga menunjukkan respons yang baik terhadap gagasan Koperasi Merah Putih ini. “Kami telah menyampaikan informasi terkait Koperasi Merah Putih kepada seluruh desa, dan kami menunggu kesiapan masing-masing untuk memulai proses pembentukannya,” ujarnya.
Mengenai sumber pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, Wakil Bupati Hendrik menegaskan bahwa alokasi dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, terkait dengan kepengurusan dan manajemen koperasi, sepenuhnya akan menjadi domain dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa setempat.
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Koperasi terus berupaya memberikan pendampingan dan sosialisasi secara intensif kepada seluruh desa terkait program Koperasi Desa Merah Putih ini. Pendampingan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman konsep, mekanisme pembentukan, hingga bantuan dalam proses legalisasi, seperti yang saat ini diberikan kepada Desa Kateri dan Desa Lakekun Barat. Diharapkan, gelombang antusiasme ini akan terus berlanjut dan semakin banyak desa di Malaka yang segera mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih demi peningkatan kesejahteraan bersama.

Desa Membangun Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.