Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 26 Okt 2025 16:05 WIB ·

Kontroversi Miliaran Dana Desa Aceh Tengah untuk Pelatihan Jahit


					Kontroversi Miliaran Dana Desa Aceh Tengah untuk Pelatihan Jahit Perbesar

Takengon, Aceh Tengah [DESA MERDEKA] Penggunaan Dana Desa di Aceh Tengah kembali menjadi sorotan. Kali ini, miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ratusan kampung dialokasikan untuk membiayai program pelatihan, yang diklaim sebagai upaya pemberdayaan masyarakat di bidang menjahit.

Sebanyak 105 kampung dari Aceh Tengah tercatat sebagai peserta dalam pelatihan menjahit tersebut. Kegiatan ini dikonfirmasi oleh Ketua Forum Reje Aceh Tengah, Abdul Wahid, saat diwawancarai pada Minggu (26/10/2025).

Menurut Abdul Wahid, pelatihan yang dimulai sejak Jumat siang (24/10/2025) dan direncanakan berakhir pada Senin (27/10/2025) ini, diselenggarakan di dua lokasi berbeda, yakni Hotel Parkside dan Hotel Bayu Hill. Pihak penyelenggara kegiatan ini adalah Lembaga Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah (LPKPD).

Yang menjadi perhatian adalah besaran biaya yang dibebankan. Setiap desa peserta dibebani biaya sebesar Rp6,5 juta, tanpa adanya batasan jumlah peserta yang dikirimkan oleh desa. Peserta yang terlibat dalam pelatihan ini didominasi oleh kaum perempuan.

Abdul Wahid menegaskan bahwa keikutsertaan desa dalam pelatihan ini bersifat sukarela dan anggarannya telah dimasukkan ke dalam APBDes masing-masing kampung. “Kegiatan ini bagi desa yang mau, tentunya telah masuk dalam APBDes masing-masing,” ungkapnya.

Namun, transparansi dan mekanisme perizinan kegiatan ini memunculkan pertanyaan. Saat dikonfirmasi mengenai izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, Abdul Wahid mengakui bahwa tidak ada izin tertulis yang mereka kantongi.

“Pihak ketiga sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah, jika izin tertulis enggak ada, jangan salah kita nanti,” pungkasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun Pemkab Aceh Tengah telah menerima surat pemberitahuan, kegiatan yang melibatkan anggaran miliaran Dana Desa ini dilaksanakan tanpa persetujuan resmi tertulis dari pihak berwenang daerah, yang berpotensi menimbulkan isu kepatuhan regulasi dan efektivitas anggaran desa.

Pemanfaatan miliaran rupiah Dana Desa untuk pelatihan oleh pihak ketiga, dengan biaya per desa yang cukup signifikan, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Aceh Tengah, menyoroti urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap alokasi dana untuk program pemberdayaan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Trending di PEMERINTAHAN