Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KABAR PUSAT · 12 Mei 2026 12:15 WIB ·

Klarifikasi Resmi Ditjen Dukcapil Soal Penggunaan KTP-el: Aman, Terpercaya, dan Tetap Sah Digunakan


					Klarifikasi Resmi Ditjen Dukcapil Soal Penggunaan KTP-el: Aman, Terpercaya, dan Tetap Sah Digunakan Perbesar

Jakarta-[DESA MERDEKA] Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri merilis pernyataan klarifikasi resmi terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), guna menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan, keabsahan, dan pemanfaatannya di era digital saat ini.

Dalam pers rilis diterima oleh awak media (11/05) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd., ditegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi dokumen identitas resmi utama yang sah digunakan dalam seluruh keperluan administrasi, baik layanan publik maupun keperluan lainnya yang memerlukan bukti identitas kependudukan.

Langkah pembenahan data yang sedang dilakukan Ditjen Dukcapil, yang mencakup kerja sama dengan lebih dari 7.500 lembaga pemerintah dan swasta, serta penerapan teknologi canggih seperti akses verifikasi data terpadu, face recognition, hingga penerbitan Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD), bukanlah tanda penggantian atau penghapusan fungsi KTP-el. Sebaliknya, upaya ini dilakukan untuk memperkuat keamanan, mencegah penyalahgunaan data, serta memastikan dokumen kependudukan lebih akurat, tertib, dan terjamin kerahasiaannya.

“Pemanfaatan dan validasi data kependudukan kini dapat dilakukan secara elektronik maupun digital, namun hal ini tidak mengurangi hak masyarakat untuk tetap menggunakan KTP-el fisik dalam berbagai keperluan yang diatur undang-undang,” tegas pernyataan tersebut.

Ditjen Dukcapil juga menjelaskan terkait penggunaan fotokopi KTP-el. Secara prinsip, hal ini masih diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan lembaga atau instansi yang menerimanya wajib menjaga keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi warga. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pihaknya juga meminta maaf apabila selama proses pembenahan data ada hal-hal yang kurang berkenan atau informasi yang belum tersampaikan dengan baik, dan berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan.

Ditjen Dukcapil menegaskan kembali komitmennya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang terbaik: cepat, tepat, akurat, dan gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun, dan selalu berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi saluran resmi Ditjen Dukcapil melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id, media sosial resmi, atau layanan pengaduan di kemendagri.lapor.go.id.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menteri ESDM Serahkan Satyalancana untuk Pegawai PLN Berprestasi

8 Mei 2026 - 20:07 WIB

Dana Desa Dipangkas 58 Persen, Ekonomi Kerakyatan Terancam Lumpuh

17 Februari 2026 - 16:27 WIB

RPDN Minta Presiden Prabowo Tak Lukai Desa dan Klarifikasi Data Dana Desa

16 Februari 2026 - 12:06 WIB

Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Presiden Prabowo Perkuat Sinergi Ulama dan Negara

8 Februari 2026 - 21:08 WIB

Dana Desa Kini Boleh Dipakai Bangun Rumah Korban Bencana

27 Januari 2026 - 20:40 WIB

Jadi Auditor Desa: Warga Kini Punya Kuasa Lapor Penyelewengan

27 Januari 2026 - 20:22 WIB

Trending di KABAR PUSAT