Jakarta-[DESA MERDEKA] Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri merilis pernyataan klarifikasi resmi terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), guna menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan, keabsahan, dan pemanfaatannya di era digital saat ini.
Dalam pers rilis diterima oleh awak media (11/05) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd., ditegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi dokumen identitas resmi utama yang sah digunakan dalam seluruh keperluan administrasi, baik layanan publik maupun keperluan lainnya yang memerlukan bukti identitas kependudukan.
Langkah pembenahan data yang sedang dilakukan Ditjen Dukcapil, yang mencakup kerja sama dengan lebih dari 7.500 lembaga pemerintah dan swasta, serta penerapan teknologi canggih seperti akses verifikasi data terpadu, face recognition, hingga penerbitan Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD), bukanlah tanda penggantian atau penghapusan fungsi KTP-el. Sebaliknya, upaya ini dilakukan untuk memperkuat keamanan, mencegah penyalahgunaan data, serta memastikan dokumen kependudukan lebih akurat, tertib, dan terjamin kerahasiaannya.
“Pemanfaatan dan validasi data kependudukan kini dapat dilakukan secara elektronik maupun digital, namun hal ini tidak mengurangi hak masyarakat untuk tetap menggunakan KTP-el fisik dalam berbagai keperluan yang diatur undang-undang,” tegas pernyataan tersebut.
Ditjen Dukcapil juga menjelaskan terkait penggunaan fotokopi KTP-el. Secara prinsip, hal ini masih diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan lembaga atau instansi yang menerimanya wajib menjaga keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi warga. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pihaknya juga meminta maaf apabila selama proses pembenahan data ada hal-hal yang kurang berkenan atau informasi yang belum tersampaikan dengan baik, dan berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan.
Ditjen Dukcapil menegaskan kembali komitmennya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang terbaik: cepat, tepat, akurat, dan gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun, dan selalu berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi saluran resmi Ditjen Dukcapil melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id, media sosial resmi, atau layanan pengaduan di kemendagri.lapor.go.id.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.