Siskeudes Digital Dipercepat: Kemendagri Dorong Transaksi Non-Tunai dan Sinergi Jaga Desa
Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital tata kelola keuangan desa. Dalam acara Evaluasi dan Inventarisasi Permasalahan Penerapan Sistem Informasi Keuangan Desa Berbasis Digital, Kemendagri menetapkan target ambisius, yaitu meningkatkan jumlah desa yang terkoneksi Siskeudes Digital secara signifikan dari target awal menjadi 20.000 desa pada tahun 2026.
Target baru ini, yang diangkat dalam kerangka RPJMN 2025–2029, menunjukkan percepatan nasional untuk memastikan desa menjadi bagian integral dari sistem digital pemerintah, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Acara virtual ini menjadi forum koordinasi penting yang dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, para camat, hingga kepala desa dari seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi hambatan utama dalam penerapan Siskeudes Digital, sistem yang telah digunakan selama satu dekade terakhir.
Adopsi Siskeudes Digital Meningkat, Infrastruktur Menjadi Ganjalan
Data Kemendagri menunjukkan tingkat adopsi yang terus bertumbuh. Hingga pertengahan 2025:
- 36 provinsi telah menerapkan Siskeudes Online.
- 319 kabupaten/kota (73,5%) sudah terhubung.
- 57.417 desa dari total 75.266 desa telah menggunakan sistem digital.
Meskipun capaian ini cukup tinggi, Kemendagri mencatat bahwa sekitar 24% desa masih belum terhubung, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur. Wilayah yang menjadi tantangan utama adalah Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) di mana ketersediaan jaringan internet, perangkat teknologi, dan kapasitas aparatur desa masih belum memadai.
Lima Masalah Utama yang Ditemukan di Lapangan
Evaluasi nasional menemukan sejumlah masalah krusial yang perlu segera ditangani untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel:
- Rendahnya Kepatuhan Administrasi: Masih ditemukan ketidaktepatan pencatatan transaksi, pajak yang dipungut tetapi belum disetorkan, dan belanja yang tidak disertai bukti yang sah. Ini erat kaitannya dengan beragamnya kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.
- Keterlambatan Pelaporan: Laporan konsolidasi APBDes semester I 2025 baru mencapai 67,82%, padahal seharusnya sudah dilaporkan pada pertengahan Agustus. Keterlambatan dari lebih dari 150 kabupaten/kota ini dinilai menghambat siklus perencanaan anggaran nasional.
- Pelatihan Tidak Terkoordinasi: Adanya pelatihan keuangan desa yang diselenggarakan pihak eksternal tanpa koordinasi Kemendagri atau Dinas PMD daerah, sehingga materi pelatihan seringkali tidak selaras dengan regulasi terbaru dan membingungkan perangkat desa.
- Infrastruktur Digital Tidak Merata: Kendala jaringan internet dan pasokan listrik tetap menjadi penghalang terbesar di wilayah 3T.
- Rendahnya Realisasi Anggaran: Realisasi pendapatan desa baru 44,63%, belanja desa 30,08%, dan penyertaan modal hanya 18,67%, mengindikasikan terbatasnya penyerapan anggaran desa pada semester awal.
Penguatan Kebijakan dan Pengawasan Hukum
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemendagri membahas kebijakan strategis, termasuk implementasi Layanan Non Tunai Desa. Penyederhanaan nomenklatur ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Poin pentingnya, Bupati/Walikota wajib mengajukan permohonan koneksi Layanan Non Tunai ke Kemendagri, dengan Diskominfo daerah sebagai penanggung jawab utama infrastruktur. Secara bertahap, desa diarahkan untuk menggunakan transaksi non-tunai demi meminimalisir risiko penyimpangan dan memperkuat transparansi transaksi.
Selain itu, Kemendagri juga memperkuat sinergi pengawasan melalui program Jaga Desa yang merupakan hasil Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan. Melalui integrasi data menggunakan Application Programming Interface (API), Kejaksaan dapat memantau pola transaksi keuangan desa secara dini. Kolaborasi ini mencakup pertukaran data, pembentukan posko bersama, dan pendampingan hukum. Sinergi Kemendagri–Kejaksaan ini memastikan digitalisasi desa berjalan beriringan dengan aspek keamanan dan kepatuhan hukum.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah didesak untuk segera mempercepat pelaporan APBDes, mengoptimalkan pendapatan dari aset desa, dan menjalankan pendampingan regulasi kepada kepala desa guna memastikan Siskeudes Digital diterapkan secara benar dan konsisten.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.