Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 1 Des 2025 11:47 WIB ·

Kemendagri Targetkan 20.000 Desa Digital di 2026


					Kemendagri Targetkan 20.000 Desa Digital di 2026 Perbesar

Siskeudes Digital Dipercepat: Kemendagri Dorong Transaksi Non-Tunai dan Sinergi Jaga Desa

Jakarta [DESA MERDEKA] Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital tata kelola keuangan desa. Dalam acara Evaluasi dan Inventarisasi Permasalahan Penerapan Sistem Informasi Keuangan Desa Berbasis Digital, Kemendagri menetapkan target ambisius, yaitu meningkatkan jumlah desa yang terkoneksi Siskeudes Digital secara signifikan dari target awal menjadi 20.000 desa pada tahun 2026.

Target baru ini, yang diangkat dalam kerangka RPJMN 2025–2029, menunjukkan percepatan nasional untuk memastikan desa menjadi bagian integral dari sistem digital pemerintah, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Acara virtual ini menjadi forum koordinasi penting yang dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, para camat, hingga kepala desa dari seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi hambatan utama dalam penerapan Siskeudes Digital, sistem yang telah digunakan selama satu dekade terakhir.

Adopsi Siskeudes Digital Meningkat, Infrastruktur Menjadi Ganjalan
Data Kemendagri menunjukkan tingkat adopsi yang terus bertumbuh. Hingga pertengahan 2025:

  • 36 provinsi telah menerapkan Siskeudes Online.
  • 319 kabupaten/kota (73,5%) sudah terhubung.
  • 57.417 desa dari total 75.266 desa telah menggunakan sistem digital.

Meskipun capaian ini cukup tinggi, Kemendagri mencatat bahwa sekitar 24% desa masih belum terhubung, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur. Wilayah yang menjadi tantangan utama adalah Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) di mana ketersediaan jaringan internet, perangkat teknologi, dan kapasitas aparatur desa masih belum memadai.

Lima Masalah Utama yang Ditemukan di Lapangan
Evaluasi nasional menemukan sejumlah masalah krusial yang perlu segera ditangani untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel:

  • Rendahnya Kepatuhan Administrasi: Masih ditemukan ketidaktepatan pencatatan transaksi, pajak yang dipungut tetapi belum disetorkan, dan belanja yang tidak disertai bukti yang sah. Ini erat kaitannya dengan beragamnya kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.
  • Keterlambatan Pelaporan: Laporan konsolidasi APBDes semester I 2025 baru mencapai 67,82%, padahal seharusnya sudah dilaporkan pada pertengahan Agustus. Keterlambatan dari lebih dari 150 kabupaten/kota ini dinilai menghambat siklus perencanaan anggaran nasional.
  • Pelatihan Tidak Terkoordinasi: Adanya pelatihan keuangan desa yang diselenggarakan pihak eksternal tanpa koordinasi Kemendagri atau Dinas PMD daerah, sehingga materi pelatihan seringkali tidak selaras dengan regulasi terbaru dan membingungkan perangkat desa.
  • Infrastruktur Digital Tidak Merata: Kendala jaringan internet dan pasokan listrik tetap menjadi penghalang terbesar di wilayah 3T.
  • Rendahnya Realisasi Anggaran: Realisasi pendapatan desa baru 44,63%, belanja desa 30,08%, dan penyertaan modal hanya 18,67%, mengindikasikan terbatasnya penyerapan anggaran desa pada semester awal.

Penguatan Kebijakan dan Pengawasan Hukum
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemendagri membahas kebijakan strategis, termasuk implementasi Layanan Non Tunai Desa. Penyederhanaan nomenklatur ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Poin pentingnya, Bupati/Walikota wajib mengajukan permohonan koneksi Layanan Non Tunai ke Kemendagri, dengan Diskominfo daerah sebagai penanggung jawab utama infrastruktur. Secara bertahap, desa diarahkan untuk menggunakan transaksi non-tunai demi meminimalisir risiko penyimpangan dan memperkuat transparansi transaksi.

Selain itu, Kemendagri juga memperkuat sinergi pengawasan melalui program Jaga Desa yang merupakan hasil Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan. Melalui integrasi data menggunakan Application Programming Interface (API), Kejaksaan dapat memantau pola transaksi keuangan desa secara dini. Kolaborasi ini mencakup pertukaran data, pembentukan posko bersama, dan pendampingan hukum. Sinergi Kemendagri–Kejaksaan ini memastikan digitalisasi desa berjalan beriringan dengan aspek keamanan dan kepatuhan hukum.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah didesak untuk segera mempercepat pelaporan APBDes, mengoptimalkan pendapatan dari aset desa, dan menjalankan pendampingan regulasi kepada kepala desa guna memastikan Siskeudes Digital diterapkan secara benar dan konsisten.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Satu Desa Satu Operator: Kunci Bantuan Tepat Sasaran

30 April 2026 - 05:30 WIB

Retret Akmil: Gembleng Pimpinan DPRD Demi Pembangunan Desa Efektif

20 April 2026 - 08:36 WIB

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Duet Kemendes-BAPPISUS: Perkuat Daya Gedor Ekonomi Desa

11 Maret 2026 - 04:55 WIB

Trending di PEMERINTAHAN