Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] —Keadilan seolah menjadi barang langka ketika hukum dinilai hanya berpihak kepada mereka yang berkuasa dan bermodal. Isu ini kembali mengemuka seiring aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) bersama warga di depan Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan pada Senin (8/9/2025).
Dalam orasinya, Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, menyatakan dengan tegas bahwa perampasan tanah rakyat merupakan tindakan yang tidak beretika dan melanggar hukum, apalagi jika dilakukan tanpa persetujuan atau kompensasi yang adil. Menurut Risal, tindakan semacam ini kerap dilakukan oleh perusahaan besar, dan dalam kasus ini, ia menuding PT Harita Grup telah mengintimidasi warga dan merampas lahan serta tanaman yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Mereka menyebutnya lahan liar, sementara masyarakat sudah beraktivitas di sana jauh sebelum PT Harita Grup datang. Sekarang, lahan seluas 18 hektare milik ahli waris Bapak Arif La Awa digusur secara paksa. Ini adalah penjajahan tidak bermoral yang dilakukan oleh perusahaan demi mementingkan keuntungan semata,” teriak Risal. Ia menambahkan bahwa permasalahan ini mencerminkan betapa rakyat kecil sering kali menjadi korban dari keserakahan para elite kekuasaan.
Di tengah-tengah sorotan terhadap persoalan lahan, Risal juga menyinggung berbagai isu lain yang melanda Halmahera Selatan, termasuk dugaan penyimpangan Dana Desa yang sedang menjadi perhatian publik. Ia juga menyoroti pernyataan kontroversial salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang seolah menunjukkan bahwa rakyat hanyalah ladang kepentingan bagi para penjilat kekuasaan.
Melihat beragam problematika yang merugikan rakyat, LSM KANe Malut hadir sebagai komando pergerakan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat yang tertindas kepada para pemangku sistem demokrasi. Tuntutan utama mereka adalah agar keadilan ditegakkan dan hak-hak rakyat dapat dipulihkan.
Poin-Poin Tuntutan Aksi
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disuarakan oleh LSM KANe Malut dan warga:
- Mendesak Penghentian Seluruh Aktivitas Perusahaan di Lahan Sengketa: Mendesak Pengadilan Negeri Labuha dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT Harita Grup di lahan milik ahli waris Bapak Arif La Awa. Penghentian ini mutlak diperlukan mengingat lahan tersebut masih dalam status berperkara hukum.
- Mendesak Pemenuhan Perjanjian: Mendesak PT Harita Grup agar segera memenuhi surat perjanjian yang telah disepakati antara perusahaan dan pemilik lahan, Bapak Arif La Awa, sebagai wujud itikad baik dan penyelesaian damai.
- Mendesak Penolakan Purchase Order (PO): Mendesak Pengadilan Negeri Labuha agar segera menolak purchase order (PO) yang diajukan oleh pihak perusahaan. Dokumen ini dinilai tidak sah karena tidak ada kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak.
- Mendesak Evaluasi Kepala Desa: Mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera mengevaluasi dan mengajukan pemberhentian Kepala Desa Baru, Kecamatan Obi, yang diduga bermasalah.
- Dengar Pendapat Terbuka: Mendesak DPRD Halmahera Selatan untuk segera memanggil para kepala desa yang diduga bermasalah untuk melakukan dengar pendapat (hearing) secara terbuka. Kepala desa yang diminta hadir antara lain:
* Kepala Desa Baru, Kecamatan Obi
* Kepala Desa Tapa, Kecamatan Obi Barat
* Mantan Kepala Desa Wailoar
* Kepala Desa Kawasi
* Kepala Desa Saketa
* Mantan Kepala Desa Sidopo
* Kepala Desa Wosi
Usai menyampaikan orasi, massa aksi unjuk rasa LSM KANe dan warga diterima oleh perwakilan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan surat tuntutan yang ditujukan tidak hanya kepada DPRD, tetapi juga kepada Pengadilan Negeri Labuha dan DPMD Halmahera Selatan. Aksi ini menunjukkan bahwa perjuangan rakyat untuk menegakkan keadilan dan menolak penindasan tidak akan berhenti.
Disclaimer:
Berita ini dibuat berdasarkan aksi unjuk rasa dan pernyataan yang disampaikan oleh pihak LSM KANe Maluku Utara. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memuat klarifikasi serta hak jawab dari pihak-pihak terkait jika disampaikan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.