Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

RAGAM · 15 Feb 2025 15:23 WIB ·

Kasus Lelang Sepihak di Bandung: Kuasa Hukum Tatan Sudjana Tempuh Jalur Hukum


					Kasus Lelang Sepihak di Bandung: Kuasa Hukum Tatan Sudjana Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Bandung [DESA MERDEKA] – Kuasa hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., telah mengambil langkah hukum terkait dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB di Bandung. Pengaduan resmi telah dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disertai dengan permintaan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghentikan proses lelang yang diduga melanggar prinsip hukum perdata dan regulasi perbankan.

Menurut Iswan Samma, S.H., lelang yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB berlangsung tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berhak. Objek lelang telah dialihkan melalui mekanisme cessie yang sah kepada pihak lain, sehingga tindakan lelang ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hukum terkait peralihan hak kreditur.

“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hak atas kredit yang telah dialihkan kepada pihak lain tidak lagi berada dalam kewenangan kreditur lama untuk dieksekusi. Langkah yang diambil oleh Oke Aset dan Bank BJB bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi keuangan,” tegas Iswan Samma.

Dalam kasus ini, dua pihak utama yang diduga terlibat adalah Oke Aset, yang menjalankan proses lelang aset secara sepihak, dan Bank BJB, yang diduga tetap melanjutkan lelang meskipun objek yang dilelang telah dialihkan melalui mekanisme cessie kepada pihak baru. Kuasa hukum Tatan Sudjana juga menyoroti keterlibatan pemegang saham mayoritas Bank BJB, yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, pengaduan resmi telah diajukan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk OJK, KPKNL, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia, dan Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan kejelasan hukum mengenai tindakan yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB.

Iswan Samma menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pemegang saham mayoritas Bank BJB, yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, guna memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas tindakan ini. Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi, maka langkah hukum pidana juga akan kami pertimbangkan,” ujar Iswan Samma.

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari kalangan praktisi hukum dan pengamat sektor perbankan, yang menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses lelang aset guna menghindari tindakan yang dapat merugikan hak-hak kreditur dan debitur.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 138 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 23: Melestarikan Bahasa Daerah

13 Maret 2026 - 10:12 WIB

Misteri Pantai Laja’a: Ciri Fisik Akhiri Pencarian Panjang Djafar

13 Maret 2026 - 02:00 WIB

Privilese Raden Ardiwinata: Dobrak Birokrasi Kolonial di Usia 20

12 Maret 2026 - 21:57 WIB

Masjid Ereng-Ereng Kini Jadi Pusat Ekonomi Pemberdayaan Umat

12 Maret 2026 - 14:00 WIB

R.O. Ardiwinata: Bangsawan Sunda Pencetak Purwarupa Perikanan Indonesia

11 Maret 2026 - 20:04 WIB

Masjid Darul Huda Padang: Iktikaf Tertib Pakai Kartu Khusus

10 Maret 2026 - 17:24 WIB

Trending di RAGAM