Bandung [DESA MERDEKA] – Kuasa hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., telah mengambil langkah hukum terkait dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB di Bandung. Pengaduan resmi telah dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disertai dengan permintaan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghentikan proses lelang yang diduga melanggar prinsip hukum perdata dan regulasi perbankan.
Menurut Iswan Samma, S.H., lelang yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB berlangsung tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berhak. Objek lelang telah dialihkan melalui mekanisme cessie yang sah kepada pihak lain, sehingga tindakan lelang ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hukum terkait peralihan hak kreditur.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hak atas kredit yang telah dialihkan kepada pihak lain tidak lagi berada dalam kewenangan kreditur lama untuk dieksekusi. Langkah yang diambil oleh Oke Aset dan Bank BJB bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi keuangan,” tegas Iswan Samma.
Dalam kasus ini, dua pihak utama yang diduga terlibat adalah Oke Aset, yang menjalankan proses lelang aset secara sepihak, dan Bank BJB, yang diduga tetap melanjutkan lelang meskipun objek yang dilelang telah dialihkan melalui mekanisme cessie kepada pihak baru. Kuasa hukum Tatan Sudjana juga menyoroti keterlibatan pemegang saham mayoritas Bank BJB, yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, pengaduan resmi telah diajukan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk OJK, KPKNL, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia, dan Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan kejelasan hukum mengenai tindakan yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB.
Iswan Samma menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pemegang saham mayoritas Bank BJB, yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, guna memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas tindakan ini. Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi, maka langkah hukum pidana juga akan kami pertimbangkan,” ujar Iswan Samma.
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari kalangan praktisi hukum dan pengamat sektor perbankan, yang menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses lelang aset guna menghindari tindakan yang dapat merugikan hak-hak kreditur dan debitur.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.