Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 26 Des 2025 21:01 WIB ·

Dugaan Pembiaran Tambang Galian C Ilegal di Obi: LSM KANe Desak Polda Malut Bertindak


					Dugaan Pembiaran Tambang Galian C Ilegal di Obi: LSM KANe Desak Polda Malut Bertindak Perbesar

Sambiki, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Praktik pertambangan galian C di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas pengerukan material alam yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi tersebut terkesan berjalan mulus tanpa hambatan dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Obi.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara, Asbar Sandiah, secara tegas menyuarakan keprihatinannya. Menurutnya, operasional tambang galian C milik seorang pengusaha yang akrab disapa Haji Anto tersebut seharusnya sudah dihentikan jika tidak memiliki legalitas yang jelas.

“Kami melihat ada indikasi pembiaran yang nyata dari pihak Polsek Kecamatan Obi. Aktivitas ini berada di wilayah hukum mereka, namun mengapa operasional yang diduga ilegal ini tetap berjalan lancar? Kami mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan,” ujar Asbar dalam keterangan resminya.

Pelanggaran Regulasi dan Dampak Lingkungan
Asbar menjelaskan bahwa mekanisme perizinan pertambangan saat ini telah mengalami transformasi regulasi yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seluruh kewenangan perizinan kini berpusat di Pemerintah Pusat atau Kementerian ESDM.

Setiap pengusaha yang bergerak di bidang pengambilan material seperti pasir, batu, dan kerikil wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penambangan merupakan tindak pidana. Merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Dampaknya bukan sekadar soal administrasi, tapi kerusakan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar Desa Sambiki. Jika aparat di tingkat bawah (Polsek) tidak mampu melakukan fungsi pengawasan dan penindakan, maka Polda Malut wajib mengambil alih guna menjaga muruah institusi Polri,” tambah Asbar.

LSM KANe menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik maupun disiplin bagi anggota Polri yang bertugas. Pihaknya berharap Krimsus Polda Maluku Utara tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi menyeluruh di lapangan untuk memastikan apakah ada “main mata” antara pihak pengusaha dan oknum aparat.

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan laporan dugaan dari narasumber terkait. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Polsek Obi maupun pemilik usaha galian C di Desa Sambiki untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 183 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak

3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Transportasi Desa Indari Disorot, Pemerintah Diminta Beri Solusi

17 September 2026 - 21:04 WIB

Ketika Mesin Digugat: Palagan Manusia di Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

Trending di RAGAM