Sambiki, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Praktik pertambangan galian C di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas pengerukan material alam yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi tersebut terkesan berjalan mulus tanpa hambatan dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Obi.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara, Asbar Sandiah, secara tegas menyuarakan keprihatinannya. Menurutnya, operasional tambang galian C milik seorang pengusaha yang akrab disapa Haji Anto tersebut seharusnya sudah dihentikan jika tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Kami melihat ada indikasi pembiaran yang nyata dari pihak Polsek Kecamatan Obi. Aktivitas ini berada di wilayah hukum mereka, namun mengapa operasional yang diduga ilegal ini tetap berjalan lancar? Kami mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan,” ujar Asbar dalam keterangan resminya.
Pelanggaran Regulasi dan Dampak Lingkungan
Asbar menjelaskan bahwa mekanisme perizinan pertambangan saat ini telah mengalami transformasi regulasi yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seluruh kewenangan perizinan kini berpusat di Pemerintah Pusat atau Kementerian ESDM.
Setiap pengusaha yang bergerak di bidang pengambilan material seperti pasir, batu, dan kerikil wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penambangan merupakan tindak pidana. Merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Dampaknya bukan sekadar soal administrasi, tapi kerusakan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar Desa Sambiki. Jika aparat di tingkat bawah (Polsek) tidak mampu melakukan fungsi pengawasan dan penindakan, maka Polda Malut wajib mengambil alih guna menjaga muruah institusi Polri,” tambah Asbar.
LSM KANe menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik maupun disiplin bagi anggota Polri yang bertugas. Pihaknya berharap Krimsus Polda Maluku Utara tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi menyeluruh di lapangan untuk memastikan apakah ada “main mata” antara pihak pengusaha dan oknum aparat.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan laporan dugaan dari narasumber terkait. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Polsek Obi maupun pemilik usaha galian C di Desa Sambiki untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.