Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

SOSPOL · 26 Okt 2026 13:38 WIB ·

Dilema Astacita: Target Yonif Pangan vs Hak Petani Gurem


					Spanduk penolakan dari kelompok Tani Sri Rejeki, yang terpasang di sejumlah titik strategis kawasan eks perkebunan  Hak Guna Usaha PT Rumpun Sari Antan (RSA), Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (20/10/2026). Mereka meminta pemerintah memastikan status hukum dan pembagian peruntukan lahan sebelum rencana pembangunan markas YONIF TP dilaksanakan. Perbesar

Spanduk penolakan dari kelompok Tani Sri Rejeki, yang terpasang di sejumlah titik strategis kawasan eks perkebunan  Hak Guna Usaha PT Rumpun Sari Antan (RSA), Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (20/10/2026). Mereka meminta pemerintah memastikan status hukum dan pembagian peruntukan lahan sebelum rencana pembangunan markas YONIF TP dilaksanakan.

Banyumas, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Spanduk penolakan itu membentang di Darmakradenan. Tegas. Kelompok Tani Sri Rejeki di Banyumas tidak sedang memusuhi tentara. Mereka hanya cemas. Rencana pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan memicu alarm dini konflik agraria. Tanah negara tersebut adalah ruang hidup mereka.

Sejak tahun 2018, saat korporasi angkat kaki karena masa berlaku HGU habis, 386 petani gurem menyambung nyawa di sana. Mereka menanam pangan. Totalnya mencapai 227,5 hektare.

Kini, negara datang membawa cetak biru pertahanan baru.

Ambisi Angka di Atas Peta
Pemerintah bergerak cepat. Target jangka panjangnya masif. Hingga tahun 2029, blueprint pertahanan menargetkan berdirinya 593 Yonif TP di seluruh penjuru Indonesia. Satuan teritorial baru ini dirancang khusus untuk mengawal stabilitas sekaligus menjadi motor swasembada. Bukan infanteri tempur biasa. Di dalamnya ada kompi pertanian dan peternakan.

Hingga akhir tahun 2026, sekitar 250 batalyon pangan telah berdiri atau sedang dalam tahap penempatan personel. Masih ada sisa kekurangan 343 batalyon lagi yang harus diselesaikan. Sisa kuota ini menyebar di seluruh komando daerah militer. Sumatra menjadi wilayah dengan kekurangan terbesar, diperkirakan mencapai 90 hingga 110 batalyon. Papua menyusul dengan sisa target sekitar 45 sampai 55 unit. Kalimantan, yang bertugas menjaga sabuk perbatasan dan wilayah penyangga IKN, masih membutuhkan sekitar 45 hingga 55 batalyon lagi. Sulawesi kekurangan sekitar 30 sampai 35 unit. Bali dan Nusa Tenggara menyisakan PR sekitar 25 hingga 30 batalyon.

Sementara di Pulau Jawa, kuota tersisa tinggal berkisar 15 hingga 20 batalyon. Angka yang terlihat kecil ini justru menyimpan potensi daya ledak sosial paling tinggi.

Sebab, regulasi menetapkan standar luas lahan minimal untuk satu markas Yonif TP adalah 30 hektar. Kementerian Pertahanan bahkan kerap mengajukan luasan ideal hingga 50 hektar di lapangan untuk memfasilitasi sarana latihan dan area pertanian internal. Luasan sebesar itu sangat masuk akal jika diterapkan di luar Jawa.

Kalimantan dan Papua memiliki bentang hutan negara yang luas dengan kepadatan penduduk rendah. Masalah di luar Jawa umumnya berpusat pada negosiasi Hak Ulayat dengan masyarakat adat, seperti sengketa lahan Yonif TP 858 di Biak Timur yang digugat oleh 9 marga karena tumpang tindih dokumen pelepasan adat.

Namun, menerapkan standar 30 sampai 50 hektar di Pulau Jawa adalah cerita yang sama sekali berbeda. Jawa sudah terlampau padat.

Wilayah Estimasi Sisa Target Yonif TP (Hingga 2029) Karakteristik Utama & Tantangan Lahan
Sumatra 90 – 110 Batalyon Didominasi area perkebunan besar; rawan tumpang tindih dengan klaim lahan kelola masyarakat adat/lokal.
Papua 45 – 55 Batalyon Kerap berbenturan langsung dengan Hak Ulayat komunal akibat asimetri pembacaan dokumen legalitas formal vs hukum adat.
Kalimantan 45 – 55 Batalyon Difokuskan pada sabuk perbatasan dan IKN; relatif aman menggunakan kawasan hutan negara (PPKH).
Sulawesi 30 – 35 Batalyon Sebaran di wilayah pesisir dan dataran rendah perkebunan.
Jawa 15 – 20 Batalyon Zona Merah Agraria. Rumah bagi 70% petani gurem nasional; tidak ada lahan kosong murni.
Bali & Nusa Tenggara 25 – 30 Batalyon Wilayah kepulauan kering; keterbatasan sumber air dan lahan datar.

Dosa Asal yang Belum Mati
Akar masalah ini ditarik dari sejarah yang usang. Domein Verklaring. Asas kolonial bentukan Agrarische Wet 1870 ini menyatakan bahwa semua tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan tertulis Barat otomatis menjadi milik negara. Orangnya sudah mati. Pemerintah kolonialnya sudah runtuh. Namun, cara kerja birokrasinya masih lestari.

Secara formal, Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) 1960 telah mencabut asas diskriminatif ini. UPA menegaskan tanah harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan menghormati hukum adat. Kenyataannya, watak Domein Verklaring menjelma kembali secara halus dalam konsep “Tanah Negara Bebas”.

Ketika HGU PT RSA di Darmakradenan habis pada 2018, birokrasi agraria langsung melihatnya sebagai kertas putih yang kosong. Bersih. Bebas dialokasikan untuk proyek militer.

Mereka menutup mata pada fakta bahwa di atas tanah tersebut ada ratusan cangkul petani gurem yang bergerak setiap hari demi menyambung hidup. Data Sensus Pertanian BPS mengonfirmasi bahwa lebih dari 70% petani gurem Indonesia—mereka yang menguasai lahan di bawah 0,5 hektar—menumpuk di Pulau Jawa. Di pulau ini, istilah “lahan telantar” adalah mitos. Setiap jengkal tanah subur mengalirkan urusan perut.

Ketika kacamata hukum legalistik Jakarta dipaksakan mengabaikan kacamata sosiologis di tingkat tapak, benturan adalah keniscayaan.

Kontradiksi di Jantung Astacita
Situasi hangat-hangat kuku di Banyumas menyingkap ego sektoral yang akut. Ada dua program strategis nasional yang saling tabrakan di atas satu hamparan tanah yang sama.

Di satu sisi, Kementerian Pertahanan mengejar target akselerasi kuantitas Yonif TP untuk mengejawantahkan Asta Cita ke-2: Swasembada Pangan. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN memiliki mandat Asta Cita ke-6: Membangun dari bawah dan memperkuat Reforma Agraria melalui redistribusi eks HGU kepada petani kecil.

Jika pembangunan markas fisik Yonif TP dilakukan dengan cara menggusur petani yang sudah produktif, tujuan swasembada pangan tersebut menjadi ironis. Negara menghancurkan ekosistem pangan rakyat yang sudah mandiri demi mencetak unit pangan baru bentukan instruksi birokrasi. Ini adalah paradoks. Struktur kemiskinan desa justru akan semakin dalam jika ruang produksi warga dirampas. Target kuantitas batalyon tercapai, namun esensi Astacita ternoda.

Instrumen Desa yang Terlupakan
Sengketa tidak harus menunggu meledak untuk dicarikan jalan keluar. Pemerintah desa sebenarnya memiliki instrumen regulasi yang kokoh untuk bertindak proaktif, bukan sekadar menjadi penonton pasif yang menerima instruksi dari atas.

Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa dibekali kewenangan otonom. Desa bisa menyusun Peraturan Desa (Perdes) Rencana Tata Ruang Desa (RTRDes). Melalui Perdes ini, desa dapat secara hukum mengunci zonasi lahan eks HGU yang digarap warga sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau pemukiman komunal. Ketika kementerian pusat hendak memplot lahan, mereka wajib menyelaraskan rencana tersebut dengan tata ruang yang sudah dikunci oleh desa.

Lebih jauh, kepala desa berwenang melakukan inventarisasi fisik. Menuliskan nama, luas, dan koordinat garapan 386 petani secara administratif. Dokumen legal desa ini meruntuhkan klaim sepihak bahwa lahan tersebut adalah “tanah kosong”. Desa juga bisa mengajukan hak pengelolaan atas sebagian eks HGU menjadi Tanah Kas Desa sebelum dilirik instansi lain.

Sayangnya, asimetri kekuasaan dan rasa segan terhadap instansi vertikal sering kali membuat pamong desa memilih diam.

Menolak Pola Pemadam Kebakaran
Darmakradenan harus menjadi titik balik bagi penataan kebijakan nasional. Jangan lagi menggunakan pola pemadam kebakaran: menunggu spanduk protes berkibar atau gesekan fisik terjadi baru pendekatan sosiologis dikeluarkan dari laci meja kerja.

Skema hibrid adalah jalan tengah yang paling logis untuk mengamankan target Yonif TP sekaligus melindungi petani gurem di wilayah padat seperti Jawa:
Zonasi Proporsional: Dari total luas lahan eks HGU, negara harus tegas memisahkan porsi. Ambil sebagian kecil yang mencukupi batas minimal untuk bangunan fisik markas dan barak prajurit.

Redistribusi Nyata: Sisa lahan yang terhampar luas wajib diredistribusikan secara formal kepada ratusan petani penggarap lokal melalui sertifikat Reforma Agraria. Langkah ini memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi rakyat.

Kemitraan Kompi Pertanian: Petani yang telah memegang hak atas tanahnya kemudian diintegrasikan sebagai mitra strategis kompi pertanian Yonif TP. Sentuhan teknologi, pupuk, dan manajemen logistik dari TNI AD hadir untuk meningkatkan produktivitas hasil tani warga, bukan mengusir mereka.

Astacita hanya akan tegak jika senapan pertahanan dan cangkul petani gurem berada di sisi yang sama. Bukan saling berhadapan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tangis Pemimpin Sungai Sirah Demi Jembatan Permanen Warga

21 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Memotong Tengkulak: Urgensi Betor Poktan Naga Intan Padang Sago

20 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Trending di SOSPOL