Jakarta[DESA MERDEKA] – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto memastikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak akan menjadi syarat dalam pencairan dana desa. Penegasan ini disampaikan Yandri untuk menepis kekhawatiran masyarakat, memastikan bahwa dana desa akan tetap disalurkan sesuai peruntukannya, baik ada atau tidak adanya KDMP di suatu wilayah.
“Tetap (dikucurkan), fokus dana desa tetap,” ujar Yandri di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Ia menjelaskan, dana desa merupakan anggaran yang dialokasikan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai kegiatan kemasyarakatan. Oleh karena itu, pembentukan KDMP tidak pernah menjadi prasyarat untuk mendapatkan alokasi dana desa.
Yandri juga mengungkapkan bahwa aturan terkait hal ini akan dipertegas dalam Peraturan Menteri Desa dan PDTT (Permendes) yang kini sedang dalam tahap finalisasi. Permendes tersebut juga akan mengatur berbagai aspek teknis seperti mekanisme pinjaman, pencegahan kredit macet, hingga penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan koperasi desa. “Maka nanti finalnya ‘gimana’, tunggu dulu ya. Jadi saya sudah mengajukan ‘draft’ permendes ke Menteri Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Nanti, mungkin tidak dalam waktu lama saya akan sampaikan finalisasi dari permendes itu,” katanya.
Aturan-aturan yang termuat dalam Permendes mendatang akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut Yandri, Permendes tersebut akan memuat alur yang jelas. KDMP harus mengajukan proposal bisnis yang kemudian akan disetujui melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Musdesus ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala desa, ketua dan staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta pengurus koperasi. Setelah disetujui, hasil Musdesus akan ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi, lalu diajukan ke bank Himbara. Yandri juga menambahkan bahwa Permendes akan mengatur batasan pinjaman yang menggunakan dana desa sebagai jaminan, di mana nilainya tidak akan melebihi 30 persen dari total dana desa yang diterima. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan desa dan memastikan keberlanjutan program pembangunan desa yang sudah ada.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.