Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KOPDES MP · 22 Mei 2025 19:46 WIB ·

Dana Desa Tahap II: Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih!


					Kepala Kanwil DJPb NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani Perbesar

Kepala Kanwil DJPb NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani

Mataram [DESA MERDEKA] Penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 kini memiliki persyaratan baru yang krusial. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang menegaskan bahwa penyaluran dana tahap II akan dikaitkan dengan upaya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Kepala Kanwil DJPb NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, menjelaskan bahwa kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat diminta segera menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan KDMP sesuai karakteristik dan potensi lokal masing-masing desa.

“Dengan adanya Koperasi Merah Putih, ada tambahan persyaratan yang sebelumnya dua persyaratan, yaitu input data realisasi pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya dan input data realisasi penggunaan Dana Desa tahap I,” ucap Ratih.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh desa mencakup hasil Musdesus tentang pembentukan KDMP, akta pendirian KDMP dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), scan atau bukti penyampaian dokumen ke notaris, serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk pembentukan KDMP.

Para bupati dan wali kota juga diminta untuk segera memfasilitasi pelaksanaan Musdesus dan menyediakan anggaran untuk keperluan pembentukan KDMP, termasuk biaya pembuatan akta notaris. Selain itu, mereka diwajibkan menyampaikan dokumen-dokumen tersebut melalui aplikasi OM-SPAN kepada Kementerian Keuangan.

Ratih menegaskan, penyaluran Dana Desa tahap II hanya akan dilakukan setelah semua dokumen yang disyaratkan diterima dan diverifikasi. Dana tahap II ini juga dapat digunakan sebagai modal awal pembentukan KDMP.

Untuk dapat menerima penyaluran dana desa tahap II, pemerintah desa wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif lain. Di antaranya, laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2024, bukti realisasi penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran Dana Desa minimal 40 persen pada tahap I, tagging desa layak salur melalui OM-SPAN, surat pengantar resmi dari desa, dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk KDMP beserta akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen KDMP ke notaris.

“Periode penyampaian dokumen tersebut dimulai paling cepat bulan April 2025 dan mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir tahun anggaran,” tambahnya.

Besaran penyaluran Dana Desa tahap II juga memiliki ketentuan. Yakni, 60 persen dari alokasi Dana Desa dikurangi kebutuhan earmark satu tahun untuk desa non-mandiri, sedangkan 40 persen dari alokasi Dana Desa dikurangi kebutuhan earmark satu tahun untuk desa mandiri.

Ratih juga mengingatkan bahwa desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2025 wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT hingga bulan ketiga. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penyaluran dana ditunda. “Dokumen yang tidak lengkap atau data yang tidak sesuai akan berdampak langsung pada keterlambatan penyaluran. Karena itu, kami minta desa dan pemerintah daerah bekerja lebih cepat dan tepat,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Malaka Tersandera Proyek Koperasi Merah Putih

27 Maret 2026 - 13:19 WIB

Antitesis Ritel Modern: Kopdes Pastikan Keuntungan Balik ke Warga

24 Maret 2026 - 08:02 WIB

Gerai Merah Putih: Strategi Belu Perkuat Ekonomi di Beranda RDTL

11 Maret 2026 - 12:07 WIB

Koperasi Desa Jadi ‘Pangkalan’ Elpiji: Syarat KTP Kini Wajib!

13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Koperasi Merah Putih Margorejo: Dari Dana Desa Untuk Rakyat

12 Februari 2026 - 00:09 WIB

Gampong Lampuja Jadi Pionir Koperasi Syariah di Aceh Besar

9 Februari 2026 - 16:09 WIB

Trending di KOPDES MP