Menu

Mode Gelap
Desa Pengkok Sragen: Magnet Kurban Terbanyak di Hari Raya Iduladha 2025 Idul Adha 2025: Glagahagung Pecahkan Rekor Kurban! Idul Adha 2025: Sapi Kurban Presiden Prabowo Hadir di Tegal Sapi Kurban Presiden Seberat 1,1 Ton Gegerkan Purworejo! Morotai: Puluhan Kades Tersandung Kode Etik, Diduga Gelapkan Dana Desa

KOPDES MP · 26 Mei 2025 05:16 WIB ·

Dana Desa Sah! Solusi Cepat Legalisasi Kopdes Merah Putih Nasional


					Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, saat memberikan arahan dalam peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Minggu (25/5/2025). Perbesar

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, saat memberikan arahan dalam peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Minggu (25/5/2025).

Kendari [DESA MERDEKA] Angin segar berembus bagi desa-desa di seluruh penjuru Nusantara. Upaya percepatan pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini mendapatkan dukungan konkret melalui pemanfaatan Dana Desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, secara resmi menyampaikan bahwa biaya proses legalisasi koperasi, termasuk akta notaris, dapat bersumber dari Dana Desa.

Pengumuman penting ini disampaikan Menteri Yandri dalam acara peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut diadakan di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, pada Minggu (25/5/2025).

“Bapak dan Ibu Kepala Desa serta pengurus perlu melampirkan akta notaris untuk dimintakan pengesahan Kopdes. Baru nanti diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM. Untuk urusan notaris, biayanya sudah kami sampaikan standar nasional, yaitu dua juta lima ratus ribu rupiah,” jelas Yandri Susanto, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Dari mana biaya ini? Kami dari Kementerian Desa PDTT juga sudah membuat Surat Edaran bahwa dana tersebut boleh diambil dari Dana Desa, sebesar dua setengah juta rupiah. Atau, bisa juga dari sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Kebijakan ini dinilai sangat krusial, terutama untuk menjangkau desa-desa di daerah terpencil yang kerap menghadapi kendala akses ke layanan notaris. Dengan adanya fleksibilitas pembiayaan dari Dana Desa, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif yang berarti. Hal ini membuka ruang seluas-luasnya bagi notaris manapun untuk terlibat, sehingga proses pendirian koperasi yang berbasis pada potensi dan komunitas unggulan lokal dapat berjalan lancar.

“Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Kopdes. Namun, perlu diingat, meskipun ada beberapa opsi sumber pembiayaan, hanya salah satu yang boleh diambil. Misalnya, jika akta notaris sudah dibiayai dari Bantuan Dana Desa (BDD), maka tidak boleh lagi mengambil dari sumber lain. Ini menyangkut aspek pertanggungjawaban,” tegas mantan Anggota DPR RI tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa PDTT (Wamendes PDTT), Ahmad Riza Patria, turut memperkuat gagasan ini. Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki keyakinan besar terhadap potensi ekonomi yang dimiliki setiap desa, khususnya dari sektor pertanian. Untuk memaksimalkan potensi tersebut, inventarisasi sumber daya di desa menjadi langkah awal yang fundamental.

“Perlu dilakukan pendataan mendalam mengenai potensi ekonomi desa, seperti hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan lokal. Data inilah yang akan menjadi dasar untuk menentukan fokus dan strategi pengembangan Kopdes Merah Putih,” ujar Wamendes Ariza.

Ia juga menyoroti manfaat berantai dari kehadiran Kopdes. “Banyak sekali manfaat Kopdes Merah Putih ini. Pada akhirnya, warga desa yang mungkin belum memiliki pekerjaan tetap, bisa terlibat aktif. Mereka bisa mengurus pertanian karena koperasi akan membantu memasarkan hasil tani, mengurus perikanan seperti lele, mujair, patin, dan komoditas lainnya,” tambah Ariza optimistis.

Acara di Kendari ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka; Wakil Gubernur Sultra, Hugua; Ketua DPRD Sultra, Laode Tariala; serta jajaran Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, para Wali Kota/Bupati, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa se-Sultra.

Sebelumnya, sebagai bagian dari rangkaian kerja, Menteri Yandri didampingi Gubernur Andi Sumangerukka dan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, telah meninjau langsung pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Sementara itu, Wamendes Ariza bersama Wakil Gubernur Hugua dan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, meninjau kegiatan serupa di Kelurahan Kadai, Kota Kendari, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan program prioritas ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jember: Desa Sidomulyo Jadi Percontohan Koperasi Nasional ID Food

17 Juni 2025 - 20:16 WIB

2.172 Koperasi Merah Putih Sulsel Berbadan Hukum, Target 100 Persen Tercapai Juli 2025

17 Juni 2025 - 15:10 WIB

Koperasi Merah Putih PPU: 50 Desa Kantongi Badan Hukum

17 Juni 2025 - 10:18 WIB

Wamenkop Luruskan Soal Pencairan Dana Desa, Peran Kemendes dan Kemendagri Dipertanyakan

13 Juni 2025 - 22:15 WIB

Menteri Koperasi: Optimisme Bangun 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

12 Juni 2025 - 15:15 WIB

Membongkar Rahasia: Hak & Kewajiban Anggota Koperasi Desa Merah Putih

6 Juni 2025 - 23:40 WIB

Trending di KOPDES MP