Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMERINTAHAN · 16 Agu 2025 12:31 WIB ·

Dampak Kenaikan PBB-P2 dan Solusi untuk Pemerintah Daerah


					Dr. Handi RISZA: Dampak Kenaikan PBB-P2 dan Solusi untuk Pemerintah Daerah, Jum'at (15/08/2025) di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta. Perbesar

Dr. Handi RISZA: Dampak Kenaikan PBB-P2 dan Solusi untuk Pemerintah Daerah, Jum'at (15/08/2025) di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta.

Jakarta [DESA MERDEKA] – Baru-baru ini, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 1.200% di beberapa daerah menuai sorotan.

Menurut Dr. Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Jum’at (15/08/2025) di Universitas Paramadina Jakarta, “Pemerintah daerah berdalih kenaikan ini adalah bagian dari penyesuaian aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).”

Handi menjelaskan bahwa celah dalam regulasi, di mana Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah, dimanfaatkan sebagai “jalan pintas” untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemanfaatan celah ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, terutama di tengah perlambatan transfer dana dari pemerintah pusat dan stagnasi retribusi.

Kenaikan drastis ini berpotensi menimbulkan “tax shock” yang memukul daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kelas menengah ke bawah. Dampak lainnya termasuk resistensi publik seperti protes dan tunggakan pembayaran, yang bisa berujung pada gugatan hukum. Dalam jangka menengah, kebijakan ini juga berisiko melemahkan iklim investasi properti dan sektor konstruksi.

Solusi Jangka Panjang

Alih-alih menaikkan PBB-P2 secara drastis, ada cara lain yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Handi Risza menyarankan beberapa solusi, antara lain:

* Memperluas Basis Pajak: Pemerintah daerah dapat memperbarui pendataan objek pajak secara digital untuk mengidentifikasi semua wajib pajak dan menutup kebocoran.

* Optimalisasi BUMD: Pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air bersih, energi, dan pariwisata.

* Pengelolaan Aset Daerah: Aset-aset daerah yang menganggur dapat dioptimalkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Handi menekankan bahwa keputusan untuk menaikkan PBB-P2 secara drastis dapat menurunkan kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada kepatuhan pajak di masa depan. Ia mengajak semua pihak untuk mencari solusi yang bijak dan solutif demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Duet Kemendes-BAPPISUS: Perkuat Daya Gedor Ekonomi Desa

11 Maret 2026 - 04:55 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Sanksi Menanti Tiga Kades Malaka Akibat Dana Desa Macet

25 Februari 2026 - 13:49 WIB

Sumatera Barat Jadi Laboratorium Nasional Penanganan Bencana Terpadu

24 Februari 2026 - 09:42 WIB

Trending di PEMERINTAHAN