Jakarta [DESA MERDEKA] – Baru-baru ini, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 1.200% di beberapa daerah menuai sorotan.
Menurut Dr. Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Jum’at (15/08/2025) di Universitas Paramadina Jakarta, “Pemerintah daerah berdalih kenaikan ini adalah bagian dari penyesuaian aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).”
Handi menjelaskan bahwa celah dalam regulasi, di mana Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah, dimanfaatkan sebagai “jalan pintas” untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemanfaatan celah ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, terutama di tengah perlambatan transfer dana dari pemerintah pusat dan stagnasi retribusi.
Kenaikan drastis ini berpotensi menimbulkan “tax shock” yang memukul daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kelas menengah ke bawah. Dampak lainnya termasuk resistensi publik seperti protes dan tunggakan pembayaran, yang bisa berujung pada gugatan hukum. Dalam jangka menengah, kebijakan ini juga berisiko melemahkan iklim investasi properti dan sektor konstruksi.
Solusi Jangka Panjang
Alih-alih menaikkan PBB-P2 secara drastis, ada cara lain yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Handi Risza menyarankan beberapa solusi, antara lain:
* Memperluas Basis Pajak: Pemerintah daerah dapat memperbarui pendataan objek pajak secara digital untuk mengidentifikasi semua wajib pajak dan menutup kebocoran.
* Optimalisasi BUMD: Pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air bersih, energi, dan pariwisata.
* Pengelolaan Aset Daerah: Aset-aset daerah yang menganggur dapat dioptimalkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Handi menekankan bahwa keputusan untuk menaikkan PBB-P2 secara drastis dapat menurunkan kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada kepatuhan pajak di masa depan. Ia mengajak semua pihak untuk mencari solusi yang bijak dan solutif demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Penggiat Desa. Lakukan yang Perlu saja (Prioritas).
Kita Gak perlu memenangkan semua Pertempuran.
Tinggal di Padang Pariaman, Sumatera Barat.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.