Merbau Mataram, Lampung Selatan [DESA MERDEKA] – Era pengelolaan keuangan desa secara manual dan tradisional di Kecamatan Merbau Mataram resmi berakhir. Melalui kegiatan In Service Training (IST), Pemerintah Kecamatan Merbau Mataram mewajibkan seluruh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beralih ke sistem digital menggunakan aplikasi STAN/PPAK Versi 4.2 untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas aset desa.
Langkah berani ini diambil untuk menyelaraskan tata kelola usaha desa dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022. Dengan aplikasi ini, setiap rupiah modal desa yang dikelola BUMDes wajib tercatat secara sistematis, rapi, dan siap diaudit kapan pun.
Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Belpama, S.I.Kom, M.M., menegaskan bahwa penggunaan teknologi bukan sekadar gaya hidup, melainkan instrumen vital untuk menjaga integritas. “Ini bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi soal harga diri dan integritas pengelola dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Ricky saat membuka kegiatan di Aula Kecamatan, Kamis (12/2/2026).

Melalui aplikasi STAN/PPAK ( Pencatatan dan pelaporan akutansi keuangan versi 4.2 ), pengurus BUMDes dibimbing untuk menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Ini penting agar BUMDes memiliki sistem pembukuan yang standar dan terukur,” jelasnya.
Memutus Rantai Kesalahan Manual
Selama ini, kendala utama BUMDes di lapangan adalah pemisahan antara keuangan desa dan keuangan usaha yang sering kali tumpang tindih. Melalui bimbingan Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Lampung Selatan, para Direktur dan Bendahara BUMDes dilatih melakukan praktik langsung (hands-on) mulai dari input transaksi hingga penyusunan laporan laba rugi otomatis.
Aplikasi STAN/PPAK 4.2 dirancang untuk meminimalisir human error. Dengan sistem ini, pengurus BUMDes dipaksa untuk disiplin dalam mencatat posisi keuangan, arus kas, hingga pengelolaan piutang secara real-time.
BUMDes Sebagai Entitas Profesional
Transformasi ini bertujuan mengubah citra BUMDes dari sekadar organisasi desa menjadi entitas bisnis yang modern dan profesional. Tenaga Ahli Pendamping Desa menjelaskan bahwa pengadopsian standar akuntansi pemerintah adalah harga mati jika BUMDes ingin berkontribusi nyata pada Pendapatan Asli Desa (PADes).
“BUMDes tidak bisa lagi dikelola secara sederhana tanpa sistem. Kita harus beradaptasi. Aplikasi STAN membantu memastikan setiap transaksi sesuai dengan kaidah akuntansi internasional yang telah disesuaikan dengan regulasi Indonesia,” jelasnya di hadapan para peserta.
Melalui pelatihan intensif ini, Pemerintah Kecamatan Merbau Mataram berharap seluruh BUMDes mampu menyajikan laporan keuangan yang kredibel dalam Musyawarah Desa. Langkah konkret ini menjadi fondasi kuat bagi terciptanya tata kelola ekonomi desa yang mandiri, akuntabel, dan berkelanjutan di wilayah Lampung Selatan.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.