Blitar, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Dana Desa sebesar 20 persen yang seharusnya sudah mengalir ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Blitar kini membeku. Para kepala desa memilih “mengunci” anggaran tersebut akibat hantaman wacana baru dari pemerintah pusat: pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP). Kebijakan yang tumpang tindih ini memicu kebingungan massal di tingkat akar rumput karena petunjuk teknis yang tak kunjung turun.
Dilema ini mencuat pasca-terbitnya Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan desa menyetor 20 persen Dana Desa ke Bumdes untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis era Presiden Prabowo Subianto. Namun secara mengejutkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan justru melempar ide pembentukan KopDes MP sebagai wadah baru.
“Kami sangat bingung. Di satu sisi ada Kepmendes untuk Bumdes, di sisi lain muncul wacana KopDes MP yang mengubah kelompok tani menjadi koperasi. Juklak dan juknisnya sama sekali belum ada,” ujar Ketua Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, Kamis malam (6/3/2025).
Swasta Berkedok Desa?
Dari sudut pandang perangkat desa, memaksakan koperasi baru di tengah Bumdes yang sudah mapan adalah langkah mundur. Bumdes bekerja dengan orientasi kesejahteraan publik secara luas. Sebaliknya, koperasi secara hakikat bersifat lebih privat—hanya menguntungkan anggotanya saja.
Jika sebagian Dana Desa dialihkan untuk modal awal koperasi, asas keadilan bagi seluruh warga desa dipertanyakan. Selain itu, mengubah haluan kelembagaan berarti harus merombak total administrasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sudah berjalan sejak tahun 2011.
Logika matematika pemerintah pusat juga dinilai cacat realitas. Wacana yang beredar menyebutkan alokasi anggaran Rp1 miliar per desa untuk program ini. Faktanya, di Kabupaten Blitar masih banyak desa yang menerima total Dana Desa di bawah angka tersebut.
Memilih Ambiar atau Bertahan
Untuk menghindari jerat hukum akibat salah kelola, PKD Kabupaten Blitar mengambil langkah aman namun pahit. Mereka memutuskan menahan dana stimulan ekonomi tersebut. Sebagai ilustrasi, jika sebuah desa mendapat Rp1 miliar, maka dana Rp200 juta untuk Bumdes sementara waktu diparkir dan tidak disentuh.
Langkah ini jelas merugikan produktivitas desa. Padahal, Bumdes yang ada saat ini rata-rata sudah berbadan hukum kuat dan berpengalaman mengelola unit usaha, mulai dari gerai perdagangan hingga gudang logistik. Memperkuat Bumdes jauh lebih masuk akal ketimbang melahirkan lembaga baru dari nol.
Para kepala desa mendesak Jakarta untuk tidak merumuskan kebijakan dari atas menara gading. Tanpa pelibatan kepala desa dalam diskusi, pemaksaan regulasi Koperasi Desa Merah Putih ini dikhawatirkan memicu konflik horizontal dan merusak tatanan kemandirian desa yang sudah mandiri.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.