Bekasi [DESA MERDEKA] – Tanah Kas Desa (TKD) berupa lahan sawah di Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga kuat menjadi sumber bisnis ilegal yang melibatkan oknum Lurah Kertasari, Putre Adi Wibowo S.SIT. Berdasarkan informasi eksklusif yang diperoleh dari sumber terpercaya, lahan produktif tersebut disewakan kepada para petani penggarap dengan tarif fantastis, berkisar antara Rp 8,5 juta hingga Rp 10 juta per hektare per musim panen.
Menurut keterangan narasumber, praktik penyewaan ilegal ini diduga dikoordinasi oleh seorang oknum Ketua RW berinisial SN, dengan bantuan seorang pria bernama Hendra alias Jhon Kepoh. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa SN diduga bertindak sebagai pengumpul dana sewa dari para penggarap, sebelum akhirnya menyerahkan sejumlah besar uang tersebut kepada Lurah Kertasari.
“Salah satu RW (SN) yang ambil uang para penggarap sawah TKD sebesar 8,5 juta bahkan bisa lebih, perkiraan saya bisa sampe 10 jutaan untuk 1 hektare permusim, dan uang tersebut lalu diserahkan ke lurah,“ ungkap sumber, dilansir dari manuvernews.com pada Jumat (11/4).
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan praktik penyewaan TKD ini, Lurah Kertasari Putre Adi Wibowo memilih untuk berkelit dan menyatakan ketidaktahuannya. Namun, saat ditanya mengenai sosok Hendra alias Jhon Kepoh, ia mengakui mengenalnya. Sikap Lurah yang terus-menerus menyangkal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan fakta yang sebenarnya. Padahal, keterangan narasumber secara jelas mengindikasikan aliran dana sewa yang ditarik oleh oknum RW (SN) bermuara kepadanya, yang diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
Menanggapi dugaan penyalahgunaan TKD ini, H Haetami Abdullah, seorang pemerhati pemerintahan dan tokoh pers di Kabupaten Bekasi, menyatakan akan mengambil tindakan tegas. Pihaknya berencana untuk melaporkan kasus ini langsung kepada Bupati Bekasi dalam waktu dekat.
“Kami dalam jangka dekat akan melaporkan dan akan menghadap Bupati langsung juga akan melaporkan ke Bupati secara langsung agar jika memang terjadi oknum lurah dan pegawai yang terlibat Wajib dipidanakan,“ tandasnya dengan nada geram.
Kasus dugaan penyewaan ilegal Tanah Kas Desa ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah daerah untuk memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat Kertasari berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik merugikan keuangan desa ini. (YUB)
KAPERWIL JABAR
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.