Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 14 Mar 2025 04:54 WIB ·

Birokrasi Macet, 116 Desa di Aceh Singkil Gagal Cairkan Dana


					<em>Afruddin Hendra, Kabid DPMK Aceh Singkil, menjelaskan penyebab keterlambatan pencairan Dana Desa 2025 di kantornya.</em> Perbesar

Afruddin Hendra, Kabid DPMK Aceh Singkil, menjelaskan penyebab keterlambatan pencairan Dana Desa 2025 di kantornya.

Aceh Singkil, Aceh [DESA MERDEKA] Sebuah ironi tengah melanda 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil. Hingga pertengahan Maret 2025, belum ada satu pun desa yang berhasil mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama. Padahal, dana tersebut merupakan napas utama bagi pembangunan infrastruktur dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Penyebab utamanya bukan karena ketidaksiapan desa, melainkan hambatan administratif di tingkat atas. Belum ditetapkannya pagu definitif Alokasi Dana Kabupaten (ADK) tahun 2025 menjadi “batu sandungan” bagi seluruh pemerintahan kampung dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam).

Jeratan Syarat Administratif
Tanpa pagu definitif yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), perangkat desa ibarat dipaksa berlari namun kaki mereka terikat. APBKam merupakan syarat mutlak dari tujuh syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pencairan.

Kepala Bidang DPMK Aceh Singkil, Afruddin Hendra, mengungkapkan bahwa draf Perbup tersebut saat ini masih dalam meja asistensi di tingkat Provinsi Aceh. “Kondisi ini membuat 116 desa belum dapat merampungkan APBKam mereka. Dokumen tersebut wajib dilampirkan, baik dalam format PDF maupun format ADK melalui sistem digital,” jelasnya, Kamis (13/3/2025).

Selain APBKam, desa juga harus melengkapi syarat lain seperti penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT, surat kuasa pemindahbukuan, hingga laporan realisasi tahun sebelumnya melalui aplikasi OM-SPAN.

Efek Domino pada Rp142 Miliar
Tahun ini, total alokasi dana yang seharusnya mengalir ke Aceh Singkil mencapai Rp142 miliar. Angka fantastis ini terdiri atas Rp93 miliar dari APBN (Pusat) dan Rp49 miliar dari APBK (Kabupaten). Sayangnya, dana jumbo ini hanya akan tetap menjadi angka di atas kertas selama proses asistensi di provinsi belum tuntas.

Keterlambatan ini berpotensi memicu masalah sosial yang serius. Tanpa Dana Desa, gaji perangkat desa tertunda, program pemberdayaan masyarakat terhenti, dan yang paling krusial, warga miskin belum bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sangat mereka butuhkan di awal tahun ini.

Dibutuhkan percepatan lintas sektoral agar dokumen pagu definitif segera disahkan. Jika tidak, “mandeknya” anggaran ini akan semakin memperlebar kesenjangan ekonomi di wilayah Aceh Singkil dan menghambat laju pemulihan ekonomi di tingkat lokal.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Bantarjaya Mulai Berebut Kursi Aspirasi Lewat BPD

23 April 2026 - 15:11 WIB

Jalan Beton Sigayam: Harapan Baru Ekonomi Petani Batang

23 April 2026 - 08:35 WIB

Dana Desa Situbondo Bermasalah: 16 Desa Terancam Dipolisikan

18 April 2026 - 01:21 WIB

Demokrasi Bantarjaya: Daftar Pemilih BPD Resmi Ditetapkan hari ini

16 April 2026 - 10:58 WIB

Soreang Digital: Strategi Mandiri Lewat Ikan dan AI

11 April 2026 - 03:17 WIB

Sengketa Lapak Popoh: Saat Realitas Sosial Beradu Aturan

11 April 2026 - 01:56 WIB

Trending di DESA