Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

OPINI · 25 Jul 2023 21:21 WIB ·

Berdamai dengan Konflik Kades -BPD


					Berdamai dengan Konflik Kades -BPD Perbesar

Suryadharma (Desa Merdeka)

Dinamika penyelengaraan pemerintahan desa acapkali bermuara pada benturan kepentingan antar elit kekuasaan desa. Elit desa, semisal Kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa terjebak dalam situasi konflik. Berdamai merupakan pilihan penanganan konflik antara Kades – BPD. Makna berdamai ialah berbaik kembali; berhenti bermusuhan. ( lihat https://id.m.wiktionary.org/wiki/berdamai)

TIGA KUNCI BERDAMAI
Berdamai memerlukan sejumlah kunci untuk membuka pintu pintu jalan keluar menuju situasi baik kembali. Kunci pertama, berada di tangan perangkat daerah yang mengurusi fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdamai kembali ke situasi baik bermakna kembali ke efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan desa.
Kunci berdamai kedua ialah kembali mengacu pada aturan regulasi yang semestinya. Terutama jika bibit konflik memiliki relasi ketidakpatuhan pada ‘aturan main’. Ketaatan pantas diapresiasi (reward), sebaliknya pengingkaran pada aturan perlu disanksi (punishment).
Kunci berikutnya, berdamai kembali kepada tugas dan peran para aktor konflik , Kades dan BPD. Kedua pihak harus kembali mengembangkan komunikasi personal menuju solusi damai. Kedua elit desa patut berikhtiar menempatkan kepentingan warga desa di atas kepentingan egoisme sepihak.
Meski demikian, cara berdamai hanya efektif pada batasan konflik tertentu. Yaitu konflik yang masih biasa dilakukan pelurusan ke jalur semesinya (on the track) pada batasan waktu sesuai ketentuan regulasi.

Penerima Dana Desa 2023 Berkurang

Dalam studi kasus di kabupaten Jeneponto Sulawesi selatan Konflik Kades – BPD yang gagal melalui pintu pintu perdamaian telah menyeret desa ke dalam daftar desa yang tidak menerima Dana Desa 2023.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengumumkan penerima Dana Desa 2023 berkurang tujuh desa menjadi sebanyak 74.954 desa, 23 Juni 2023.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022, jumlah semula dianggarkan Dana Desa ke 74.961 desa. Namun ada tujuh desa yang tidak dapat menerima Dana Desa karena berbagai hal”

(https://www.antaranews.com/berita/3603438/mendes-pdtt-penerima-dana-desa-berkurang-jadi-74954-desa).

Satu dari tujuh desa yang tidak  mendapatkan Dana Desa 2023 berada di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan. Penyebabnya karena Desa tidak memiliki dokumen APBDesa akibat adanya konflik antara Kepala Desa dengan personil BPD.

Pilihan berdamai masih berlaku. Kunci kunci damai dapat diterapkan dengan cara kembali pada penerapan evaluasi menyeluruh agar tidak terjatuh pada liang yang serupa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bukittinggi dalam Ingatan Republik: Antara Marwah Sejarah dan Hukum Negara

21 Januari 2026 - 15:08 WIB

Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu: Jalan Baru Pembangunan Desa dari Pinggiran

21 Januari 2026 - 11:25 WIB

Deklarasi Boyolali Bukan Sekadar Aspirasi yang Sunyi

20 Januari 2026 - 15:28 WIB

UMKM di Rest Area Tol Jangan Jadi “KW” Brand Besar

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Rest Area Tol: Kuburan atau Panggung UMKM Lokal?

19 Januari 2026 - 16:38 WIB

Emas di Tanah Ulayat: Berkah yang Belum Kita Kelola

19 Januari 2026 - 10:06 WIB

Trending di OPINI