Batang, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencoreng citra pemerintahan lokal. Kali ini, seorang bendahara desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, nekat menggelapkan dana desa hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut ironisnya digunakan untuk membayar jasa pemandu lagu dan melunasi sejumlah pinjaman online (pinjol).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang telah menetapkan Harry S., bendahara Desa Kranggan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Kerugian negara akibat perbuatan Harry ditaksir mencapai Rp354 juta. Angka fantastis ini terkuak setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan audit mendalam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka. Harry S. diketahui mengubah kata sandi atau akses masuk sistem keuangan desa. Setelah menguasai akses tersebut, ia kemudian mengelabui rekan kerja dan atasannya dengan dalih sistem keuangan desa mengalami kerusakan dan perlu perbaikan. Dalih ini digunakan untuk mendapatkan waktu dan keleluasaan dalam melancarkan aksinya.
Dengan mudahnya, tersangka kemudian memindahkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, ke rekening pribadinya. Tindakan ini jelas menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan yang sangat merugikan negara dan masyarakat Desa Kranggan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel. Pengawasan yang ketat serta penerapan sistem keuangan yang tidak mudah dimanipulasi sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kejari Batang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku menerima hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.