Jakarta [DESA MERDEKA] – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Ahmadi, mengungkapkan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanah Tumbuh telah menetapkan temuan dugaan pelanggaran yang melibatkan Perangkat Desa Lubuk Niur. Dugaan tersebut mencakup keterlibatan perangkat desa yang secara terbuka mengarahkan pemilih untuk mencoblos Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nomor Urut 2, Jumiwan Aguza dan Maidani. Menurut Panwaslu Tanah Tumbuh, temuan ini mengandung unsur pelanggaran netralitas dan kode etik perangkat desa.
“Perangkat Desa Lubuk Niur, atas nama Eka Leonita, membuat simbol jari sebagai bentuk dukungan kepada Paslon Bupati Nomor Urut 2. Ini merupakan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dan/atau peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmadi dalam sidang yang diadakan pada Kamis (23/1/2025).
Ahmadi menambahkan bahwa Panwaslu Tanah Tumbuh telah meneruskan rekomendasi hasil kajian kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Rekomendasi ini telah ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Lubuk Niur, Rio, dengan memberikan sanksi teguran kepada Eka Leonita.
Selain itu, Bawaslu Bungo juga memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo terkait laporan dugaan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap dapat menggunakan hak pilih di sejumlah TPS. Bawaslu Bungo menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bungo telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan sanksi kepada beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang dilaporkan.
KPU Bungo menjelaskan bahwa hanya enam TPS yang terdapat satu pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik tetapi tetap dapat memilih. Sementara itu, Pemohon mengklaim bahwa kejadian tersebut terjadi di 60 TPS. Namun, KPU dapat membuktikan bahwa nama-nama yang disebutkan Pemohon sebenarnya telah berusia 17 tahun, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berdomisili di lokasi TPS tersebut, sehingga berhak memberikan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bungo Tahun 2024.
“Dalil Pemohon yang menyatakan ada 60 TPS dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat adalah dalil yang tidak jelas, kabur, dan tidak berdasarkan hukum,” kata kuasa hukum Termohon, M. Ali Fernandes, di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Paslon Nomor Urut 2, Jumiwan Aguza dan Maidani, selaku Pihak Terkait, membantah dalil Pemohon, yaitu Paslon Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, yang mengklaim ada 258 pemilih tidak memenuhi syarat. Berdasarkan bukti kepemilikan KTP elektronik dan surat pernyataan pemilih dari 55 TPS di 30 Dusun, mereka menyatakan bahwa pemilih tersebut telah memenuhi syarat.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil penghitungan suara oleh Termohon, Paslon 1, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat, memperoleh 94.782 suara, sedangkan Paslon 2, Jumiwan Aguza-Maidani, meraih 95.876 suara. Namun, Pemohon mengklaim bahwa perolehan suara tersebut terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, yang mempengaruhi perolehan suara paslon lain. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS yang disebutkan.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.