Banyuasin [DESA MERDEKA] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengambil langkah proaktif dalam menjaga integritas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebagai wujud pencegahan potensi pelanggaran, Bawaslu Banyuasin telah mengirimkan surat himbauan khusus kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Surat bernomor 121/PM.03.02/K.SS/03/2023 tersebut diterbitkan di Pangkalan Balai pada 4 April 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS, melalui pesan singkat pada Senin (10/4/2023), membenarkan adanya surat himbauan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif terhadap potensi pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam surat himbauannya, Bawaslu Banyuasin secara jelas mengingatkan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap parpol. Poin-poin tersebut meliputi larangan melakukan kampanye atau kegiatan serupa sebelum dimulainya masa kampanye resmi, yang dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selain itu, parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi, namun kegiatan tersebut dibatasi hanya untuk kalangan internal partai atau anggota masing-masing.
Lebih lanjut, Bawaslu Banyuasin juga mengatur mengenai alat peraga sosialisasi seperti spanduk dan baliho. Dalam himbauannya, alat peraga sosialisasi dilarang memuat visi, misi, program, serta citra diri partai atau bakal calon. Aturan ini bertujuan untuk mencegah sosialisasi dini yang berpotensi melanggar batasan kampanye. Terakhir, Bawaslu Banyuasin menekankan pentingnya memperhatikan lokasi pemasangan alat peraga sosialisasi agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap menjaga etika dan estetika lingkungan.
Ibzani HS berharap, dengan adanya himbauan ini, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuasin dapat memahami secara mendalam aturan-aturan kepemiluan yang berlaku. Ia juga mengimbau agar parpol aktif berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam setiap tahapan pemilu. Menurutnya, koordinasi yang baik dan pemahaman yang benar terhadap regulasi akan menghindarkan parpol dari potensi pelanggaran, termasuk dalam melaksanakan sosialisasi yang sesuai dengan ketentuan tanpa menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
“Intinya, parpol harus benar-benar memahami batasan-batasan yang ada, sehingga dapat membedakan mana kegiatan yang diperbolehkan sebagai sosialisasi saat ini, dan mana yang termasuk dalam kategori kampanye yang memiliki jadwal tersendiri,” pungkas Ibzani. Langkah Bawaslu Banyuasin ini menjadi pengingat penting bagi seluruh peserta pemilu untuk mengedepankan kepatuhan terhadap aturan demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. (SMSI Banyuasin)

Joni Karbot, S.Th.I


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.