Jeneponto [DESA MERDEKA] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat koordinasi penting selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Oktober 2024. Pertemuan ini bertempat di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar. Berbagai pihak terkait hadir pada hari Sabtu (19/10/2024).
Ilham Hidayat, anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan, membuka rapat tersebut. Ia hadir bersama komisioner KPU Jeneponto lainnya: Sapriadi S. (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Hasrullah Hafid (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM), serta Arifandi (Divisi Teknis Penyelenggaraan). Turut hadir pula para Kasubbag, pejabat fungsional, staf sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Divisi Data se-Kabupaten Jeneponto.
Fokus utama rapat koordinasi ini adalah memastikan kesesuaian dokumen terkait proses pindah memilih dengan aturan yang berlaku. Pemilih yang ingin pindah memilih perlu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wilayah tujuan. Mereka juga harus memiliki alasan sah untuk pindah, seperti perubahan domisili, lokasi kerja, atau penugasan. Selain itu, pemilih pindahan dapat berperan sebagai saksi atau pemantau pada Pemilihan 2024.
Rapat ini juga memberikan pemahaman mendalam dan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS. Materi yang disampaikan meliputi tata cara Pemungutan, Penghitungan, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Aplikasi SIREKAP menjadi salah satu poin penting dalam bimbingan teknis ini. Aplikasi tersebut akan diterapkan pada Pemilihan Serentak 2024 mendatang.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Jeneponto. KPU Jeneponto berupaya memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Koordinasi yang solid antara KPU dan seluruh pihak terkait diharapkan menciptakan Pemilihan 2024 yang lancar dan sukses.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.