Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 17 Apr 2023 09:45 WIB ·

OKU Siaga Mudik: Larangan Truk, Jalur Aman Lebaran


					OKU Siaga Mudik: Larangan Truk, Jalur Aman Lebaran Perbesar

Baturaja [DESA MERDEKA] – Menjelang datangnya tradisi mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bergerak cepat melakukan serangkaian persiapan. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah intensifikasi patroli dan pengecekan rutin di sepanjang jalur mudik yang melintasi wilayah Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Selain itu, demi kelancaran arus lalu lintas, Polres OKU memberlakukan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang non-sembako di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) setempat, yang akan dimulai sejak H-7 Lebaran.

“Aturan pembatasan operasional truk angkutan barang non-sembako ini akan berlaku mulai tujuh hari sebelum hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri,” tegas Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, didampingi Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti, dalam keterangannya.

Kapolres menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan melintas bagi truk angkutan barang non-sembako ini sejalan dengan agenda Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan maksimal dan kelancaran arus lalu lintas bagi para pemudik yang akan kembali ke kampung halaman merayakan Lebaran tahun ini.

“Kebijakan ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi potensi terjadinya kepadatan lalu lintas, yang diprediksi akan mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan menjelang dan setelah hari raya,” lanjut AKBP Arif Harsono.

Lebih spesifik, larangan ini berlaku untuk truk-truk jasa angkutan besar, seperti kendaraan pengangkut batu bara dan jenis barang tambang lainnya. Sementara itu, truk yang mengangkut komoditas bahan kebutuhan pokok, logistik obat-obatan, serta bahan bakar minyak (BBM) masih diperbolehkan melintas dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kapolres OKU menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci kelancaran arus mudik di wilayah Kabupaten OKU. Satlantas Polres OKU tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar, mulai dari pemberian tilang hingga penahanan kendaraan bagi pengemudi yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Guna memastikan kelancaran perjalanan para pemudik, Polres OKU juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan Kabupaten OKU. Koordinasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk pembenahan penerangan jalan di kawasan-kawasan yang minim lampu penerangan dan pemetaan secara detail daerah-daerah yang berpotensi rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi larangan operasional truk non-sembako ini demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan para pemudik yang hendak bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman,” ujar Kapolres.

Tidak hanya melalui tindakan preventif dan penegakan hukum, jajaran Satlantas Polres OKU juga aktif melakukan sosialisasi himbauan keselamatan berlalu lintas melalui berbagai platform media sosial. Mereka memanfaatkan gambar dan video kreatif untuk menyampaikan pesan-pesan keselamatan dan informasi layanan masyarakat terkait mudik Lebaran, yang dipublikasikan secara luas melalui Facebook, Instagram, dan TikTok. (das)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

10 Tahun Pembiaran Limbah TPA Blondo, Sawah Warga Mati!

20 Juni 2026 - 22:00 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

20 Juni 2026 - 20:22 WIB

Universitas Terbuka, Solusi Pendidikan Bagi Pemuda Desa di Halmahera Selatan

20 Juni 2026 - 09:36 WIB

Mangkir dari Audit Dana Desa, Kades Loleo dan Perangkatnya Terancam Sanksi Pidana!

20 Juni 2026 - 08:25 WIB

HTW Peringatkan Modus TPPO Berkedok Bisnis

20 Juni 2026 - 07:12 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

19 Juni 2026 - 05:55 WIB

Trending di RAGAM