Yogyakarta [DESA MERDEKA] – Kelalaian dalam mengawasi aset desa kini berujung pada perlawanan hukum baru. Andi Sofyan, Jagabaya Caturtunggal yang terjerat pusaran kasus korupsi tanah kas desa (TKD), resmi mengajukan banding setelah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Langkah hukum ini diambil karena putusan hakim dinilai mengabaikan fakta krusial di persidangan, termasuk adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.
Kuasa hukum terdakwa, Nofrizal Sayuti, menegaskan bahwa vonis tersebut terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya. Ia menyoroti sikap Hakim Anggota Dua, Subekti, yang secara tegas menolak dakwaan serta tuntutan jaksa karena dinilai tidak konsisten dan tidak seimbang. Adanya perpecahan suara di jajaran majelis hakim inilah yang menjadi landasan moral utama bagi pihak Andi Sofyan untuk menggugat balik putusan tersebut ke tingkat banding.
Sengkarut mafia tanah ini berakar dari pembiaran pemanfaatan lahan desa Caturtunggal sepanjang tahun 2020 hingga 2023. Andi Sofyan, bersama saksi Agus Santoso, dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Akibat absennya kontrol dari otoritas desa, seorang pengusaha bernama Robinson Saalino leluasa mengeksploitasi tanah kas desa untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.
Dampak dari lemahnya pengawasan birokrasi legal di tingkat desa ini tidak main-main. Negara tercatat mengalami kerugian finansial yang fantastis, mencapai Rp2,952 miliar. Selain hukuman kurungan badan, putusan pengadilan tingkat pertama juga mewajibkan Andi Sofyan membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp175 juta.
Kasus penyelewengan di Caturtunggal ini memicu kembali diskursus publik mengenai mendesaknya reformasi tata kelola aset publik di area pedesaan. Masyarakat kini mendesak penuntasan kasus hingga ke akar-akarnya agar hak-hak ruang hidup warga desa tidak terus dikorbankan demi keuntungan segelintir korporasi. Korupsi tanah kas desa ini menjadi alarm keras bahwa ruang jabatan di balai desa membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat, transparan, dan bebas dari kongkalikong.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.