Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 9 Agu 2024 15:33 WIB ·

Divonis 4,5 Tahun, Terdakwa Korupsi Tanah Kas Desa Banding


					Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8 - 2024). (Image courtesy :  Kejati DIY) Perbesar

Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8 - 2024). (Image courtesy : Kejati DIY)

Yogyakarta [DESA MERDEKA] Kelalaian dalam mengawasi aset desa kini berujung pada perlawanan hukum baru. Andi Sofyan, Jagabaya Caturtunggal yang terjerat pusaran kasus korupsi tanah kas desa (TKD), resmi mengajukan banding setelah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Langkah hukum ini diambil karena putusan hakim dinilai mengabaikan fakta krusial di persidangan, termasuk adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.

Kuasa hukum terdakwa, Nofrizal Sayuti, menegaskan bahwa vonis tersebut terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya. Ia menyoroti sikap Hakim Anggota Dua, Subekti, yang secara tegas menolak dakwaan serta tuntutan jaksa karena dinilai tidak konsisten dan tidak seimbang. Adanya perpecahan suara di jajaran majelis hakim inilah yang menjadi landasan moral utama bagi pihak Andi Sofyan untuk menggugat balik putusan tersebut ke tingkat banding.

Sengkarut mafia tanah ini berakar dari pembiaran pemanfaatan lahan desa Caturtunggal sepanjang tahun 2020 hingga 2023. Andi Sofyan, bersama saksi Agus Santoso, dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Akibat absennya kontrol dari otoritas desa, seorang pengusaha bernama Robinson Saalino leluasa mengeksploitasi tanah kas desa untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.

Dampak dari lemahnya pengawasan birokrasi legal di tingkat desa ini tidak main-main. Negara tercatat mengalami kerugian finansial yang fantastis, mencapai Rp2,952 miliar. Selain hukuman kurungan badan, putusan pengadilan tingkat pertama juga mewajibkan Andi Sofyan membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp175 juta.

Kasus penyelewengan di Caturtunggal ini memicu kembali diskursus publik mengenai mendesaknya reformasi tata kelola aset publik di area pedesaan. Masyarakat kini mendesak penuntasan kasus hingga ke akar-akarnya agar hak-hak ruang hidup warga desa tidak terus dikorbankan demi keuntungan segelintir korporasi. Korupsi tanah kas desa ini menjadi alarm keras bahwa ruang jabatan di balai desa membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat, transparan, dan bebas dari kongkalikong.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI