Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 3 Okt 2026 10:31 WIB ·

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak


					Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak Perbesar

OBI, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Kerusakan ekosistem pesisir di Wilayah Indonesia Timur kembali membentang di depan mata. Aktivitas pengerukan pasir pantai secara ilegal terendus di kawasan Pantai Merah Putih, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (03/10/26). Satu unit alat berat jenis ekskavator tepergok tengah mengeruk material pasir pantai secara masif. Operasi tanpa izin ini disinyalir kuat dilakukan demi memenuhi pasokan material proyek pembangunan jalan di Kecamatan Obi.

​Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, operasional pengerukan tersebut sama sekali tidak mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari dinas terkait. Langkah serakah penambangan liar ini memicu keresahan hebat di kalangan masyarakat pesisir. Warga kini membayangkan ancaman nyata abrasi pantai yang siap menerjang pemukiman, ditambah hancurnya biota serta ekosistem laut akibat cerobohnya aktivitas penggalian tersebut.

​Isu ini mencoreng komitmen tata kelola lingkungan di Maluku Utara. Terlebih lagi, ekskavator yang dikerahkan di lokasi diketahui milik seorang pengusaha lokal asal Desa Anggai berinisial SM alias Samana. Pengerukan pasir secara serampangan demi mengejar efisiensi biaya proyek infrastruktur jelas tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun pelestarian alam.

​Ketua Asosiasi Dump Truck Kecamatan Obi, Azwar Abubakar, mengecam keras praktik culas ini. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas tanpa kompromi di lapangan.

​”Kami mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk turun ke lokasi, menyita alat berat ekskavator tersebut, serta memproses hukum pemilik alat, pihak pelaksana yang mengarahkan operasional di lapangan, hingga pihak pelaksana proyek jalan, yakni PT Pentagon Terang Asli, yang terbukti menampung dan menggunakan material ilegal,” tegas Azwar.

​Pemerintah Daerah Halmahera Selatan bersama instansi teknis dituntut tidak sekadar menjadi penonton pasif ketika kawasan pesisir Pulau Obi digerus oleh kepentingan korporasi dan oknum tertentu. Pembiaran terhadap penambangan pasir liar ini sama saja dengan memelihara bom waktu bencana ekologis abrasi yang dampaknya harus ditanggung oleh generasi mendatang.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, APH setempat, serta manajemen PT Pentagon Terang Asli terkait dugaan keterlibatan penggunaan material pasir pantai tanpa izin tersebut.

​Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan data lapangan, keterangan saksi, serta pernyataan resmi pemangku kepentingan setempat. Redaksi memegang teguh prinsip keberimbangan berita dan membuka ruang hak jawab serta koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Transportasi Desa Indari Disorot, Pemerintah Diminta Beri Solusi

17 September 2026 - 21:04 WIB

Ketika Mesin Digugat: Palagan Manusia di Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

Trending di RAGAM