Jakarta [DESA MERDEKA] – Modernisasi ekonomi desa kini menghadapi tantangan baru yang tidak kasat mata: hoaks berbasis teknologi kecerdasan buatan (deepfake). Isu sensitif seputar kelangsungan hidup warung kelontong tradisional sengaja digoreng untuk memicu keresahan sosial di tingkat akar rumput.
Akar masalah ini bermula dari bergulirnya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa. Sayangnya, niat baik digitalisasi dan konsolidasi ekonomi desa ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan kecemasan para pedagang kecil yang takut tersisih oleh korporasi atau kelembagaan baru.
Asal Muasal Perkara: Eksploitasi Isu Monopoli
Dalam beberapa pekan terakhir, jagat maya—khususnya platform TikTok melalui akun ‘PETUNG’ dan beberapa akun tiruan lainnya—dihebohkan oleh video rekayasa digital. Narasi yang dibangun sangat provokatif dan langsung menusuk urat nadi ekonomi warga desa.
Konten tersebut mengeklaim adanya aturan baru yang melarang pendirian kios atau toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih. Lebih ekstrem lagi, penyebar hoaks menyebutkan bahwa warung yang sudah berdiri wajib pindah atau menghadapi denda materi yang besar. Isu penutupan paksa toko milik warga ini diembuskan demi membangun opini bahwa pemerintah sedang melakukan monopoli pasar lewat KDMP.
Isu ini cepat membakar emosi netizen karena menyentuh sektor paling rentan di desa, yakni para pemilik warung kelontong yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.
Kasus Menteri Jadi Penguat Rekayasa Digital
Untuk memuluskan agenda provokasi tersebut, pelaku menggunakan teknologi deepfake tingkat lanjut. Mereka memanipulasi video dan suara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, sehingga seolah-olah sang Menteri sendiri yang mengumumkan kebijakan diskriminatif tersebut.
Menyikapi hal ini, Mendes Yandri Susanto langsung angkat bicara untuk memutus rantai disinformasi. Beliau menegaskan bahwa video yang beredar sepenuhnya palsu, manipulatif, dan di luar tanggung jawab kementerian.
“Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu. Masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu,” ujar Mendes Yandri tegas pada Jumat (31/7/2026).
Menurut Yandri, penggunaan teknologi manipulasi wajah dan suara ini sengaja dirancang untuk mengadu domba rakyat dengan pemerintah serta mengganggu stabilitas nasional. Sebagai respons konkret, pihak kementerian telah resmi menempuh jalur hukum dan melaporkan akun-akun penyebar konten negatif tersebut ke Kepolisian RI.
Jerat Hukum Enam Tahun Penjara
Langkah tegas kementerian ini bukan tanpa dasar yang kuat. Manipulasi digital yang merugikan masyarakat dan menyebarkan kebencian memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat.
Penasehat Mendes bidang hukum, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menjelaskan secara rinci bahwa para pelaku dapat dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat dua pasal krusial yang siap menjerat para pembuat dan penyebar hoaks deepfake ini:
- Pasal 45A ayat (1): Mengatur tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian materiel konsumen dalam transaksi elektronik. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pasal 45A ayat (2): Mengatur tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut atau memicu kebencian/permusuhan berbasis SARA dan kelompok masyarakat. Ancaman hukumannya serupa, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Saring Sebelum Sharing di Era Digital
Kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem digital perdesaan. Di tengah masifnya penetrasi internet ke pelosok desa, literasi digital masyarakat seringkali belum siap membendung serangan teknologi manipulasi visual seperti deepfake.
Pemerintah mengimbau para perangkat desa, pengelola BUMDes, serta seluruh warga untuk lebih selektif dalam mengonsumsi konten media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh potongan video yang tidak jelas sumber primernya.
“Selalu gunakan prinsip ‘Saring sebelum Sharing’ dan lakukan verifikasi informasi atau kabar apa pun melalui saluran resmi Pemerintah,” pungkas Mendes Yandri.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.