Nyonyifi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Dunia pers kembali dinodai oleh praktik jurnalisme ugal-ugalan yang mengabaikan prinsip dasar konfirmasi dan keberimbangan berita (cover both sides). Menanggapi pemberitaan miring yang cenderung menghakimi dan menuduh dirinya melakukan ancaman pembunuhan, Kepala Desa (Kades) Nyonyifi, Hasim Hairun, akhirnya angkat bicara.
Kepada awak media Desa Merdeka pada Kamis (25/06/2026), Hasim Hairun dengan tegas membantah seluruh narasi sepihak tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intimidasi, apalagi membawa senjata tajam untuk mengancam siapa pun. Sebaliknya, Hasim justru mengungkapkan fakta hukum yang mengejutkan: objek lahan yang dipersoalkan adalah milik sah keluarganya yang telah bersertifikat resmi melalui program Prona sejak tahun 2015.
“Lahan itu milik saya, bersertifikat Prona tahun 2015 dengan luas sekitar setengah hektare lebih. Justru saudara Darwis Yusuf yang masuk dan menanam kelapa di atas lahan kami secara ilegal pada tahun 2026 kemarin. Kami sudah menegurnya, tetapi tidak diindahkan,” ujar Hasim Hairun sembari menunjukkan bukti-bukti autentik.
Pintu Hukum Terbuka: Darwis Yusuf Dilaporkan Balik
Merasa nama baiknya dicemarkan dan hak atas tanahnya dilanggar, Kades Nyonyifi tidak tinggal diam. Didampingi oleh saksi-saksi kunci yang berada di lokasi kejadian—Asis Arifin dan Alfian hamid—Hasim Hairun telah resmi melaporkan Darwis Yusuf ke Polres Halmahera Selatan (yang kemudian diarahkan ke Polsek Bacan Timur) atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Pihak kepolisian melalui Babinkamtibmas juga telah turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Laporan kami terkait penyerobotan lahan sudah diproses. Semua tuduhan mengenai ancaman pembunuhan itu adalah kebohongan besar; bahkan ada rekaman video di lokasi yang membuktikan sama sekali tidak ada aksi pengancaman dengan parang seperti yang mereka narasikan,” jelas Hasim.
DISCLAIMER (SANGGAHAN BERITA):
Artikel ini diterbitkan sebagai bentuk hak jawab, hak koreksi, dan bantahan resmi dari Kepala Desa Nyonyifi, Hasim Hairun, terhadap pemberitaan sepihak yang dimuat oleh media lain terkait dugaan ancaman pembunuhan. Seluruh isi materi bantahan, dokumen sertifikat tanah, dan laporan balik kepolisian didasarkan pada keterangan langsung bersangkutan kepada redaksi demi menegakkan asas keberimbangan informasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tidak bertanggung jawab atas implikasi hukum yang sedang berjalan di pihak kepolisian antarpandangan kedua belah pihak yang bersengketa.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.