Pasaman Barat, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Menjadi pembeli yang kritis bukan lagi pilihan, melainkan keharusan di tengah maraknya praktik perdagangan yang merugikan. Masyarakat Sumatera Barat kini dibekali “perisai hukum” melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Aturan ini hadir untuk memastikan setiap warga tidak hanya sekadar mengeluarkan uang, tetapi juga mendapatkan jaminan keamanan dan kualitas atas barang atau jasa yang mereka beli.
Pentingnya pemahaman hak dan kewajiban ini mengemuka dalam sosialisasi yang digelar di Nagari Batahan, Pasaman Barat, Sabtu (14/3/2026). Masyarakat diingatkan bahwa teliti sebelum membeli adalah langkah awal untuk memutus rantai kerugian finansial maupun risiko kesehatan.
Ciri Konsumen Cerdas: Teliti Label dan Legalitas
Edukasi ini menekankan empat pilar utama saat bertransaksi di pasar atau swalayan. Konsumen wajib memeriksa kualitas fisik barang, membaca detail label, memastikan tanggal kedaluwarsa belum terlewati, serta memverifikasi legalitas atau izin edar produk.
Praktik perdagangan yang tidak sehat sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Dengan memahami Perda ini, warga memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan dilindungi oleh payung hukum yang jelas jika menemukan kecurangan.
Menciptakan Ekosistem Perdagangan Sehat
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa konsumen yang pintar secara otomatis akan menciptakan pasar yang sehat. Ketika masyarakat menjadi kritis dan hanya memilih produk standar, pedagang nakal akan tersisih dengan sendirinya.
Menjadi konsumen bijak berarti berani menolak produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Kesadaran kolektif warga di tingkat nagari diharapkan mampu menekan peredaran barang ilegal atau berbahaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih kredibel dan transparan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.