Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

NGOBROL DESA · 13 Feb 2026 08:59 WIB ·

Jangan Jadi Pemadam Kebakaran, Pendamping Desa Butuh Strategi Advokasi


					Jangan Jadi Pemadam Kebakaran, Pendamping Desa Butuh Strategi Advokasi Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Pola kerja “pemadam kebakaran” yang hanya bereaksi saat api masalah muncul kini menjadi kritik tajam bagi para pendamping desa di Indonesia. Tanpa peta jalan yang jelas, gerakan advokasi di tingkat akar rumput dinilai hanya membuang energi tanpa menghasilkan perubahan sistemik yang nyata bagi warga desa.

Kritik pedas ini mengemuka dalam diskusi Ngobrol Desa 218 bertajuk “Peran Pendamping dalam Advokasi Desa” yang digelar Jumat (12/2/2026). Para praktisi pemberdayaan menyoroti kecenderungan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terlalu reaktif namun minim perencanaan strategis.

“Tantangan terbesar kita adalah langsung bereaksi begitu melihat masalah tanpa punya strategi matang. Akibatnya, advokasi mudah dipatahkan dan kehilangan arah,” ungkap salah satu fasilitator diskusi tersebut.

Jebakan Reaktif: Lelah Energi, Nihil Hasil
Advokasi reaktif biasanya dipicu oleh kegusaran sesaat. Begitu kebijakan bermasalah muncul, pendamping langsung menggerakkan massa atau menerbitkan pernyataan sikap. Namun, gerakan ini sering kali layu sebelum berkembang karena tidak memiliki target jangka panjang.

Sebaliknya, advokasi strategis menuntut kesabaran untuk melakukan pemetaan aktor, pengumpulan data akurat, dan penentuan pintu masuk birokrasi yang tepat. Perbedaan keduanya sangat kontras: reaktif itu melelahkan dengan hasil nihil, sementara strategis mungkin terasa lambat namun dampaknya permanen.

Menata Ulang Wajah Advokasi Desa
Diskusi tersebut juga menggarisbawahi kegagalan pendamping dalam membedakan dua jenis advokasi:

  • Advokasi Kebijakan: Fokus mengubah regulasi dan sistem (jangka panjang).
  • Advokasi Masyarakat: Fokus pada perlindungan korban atau kasus hukum konkret (jangka pendek).

Selama ini, kedua pendekatan ini sering dicampuradukkan secara asal-asalan. Pendamping cenderung ingin hasil instan karena tertekan beban administratif laporan bulanan, sehingga fungsi berpikir strategis kerap terabaikan.

Lima Langkah Merancang Perubahan
Untuk memutus rantai advokasi yang gagal, para pegiat mendorong pendamping desa untuk mulai menerapkan lima langkah taktis:

  • Identifikasi: Bedakan apakah masalah tersebut bersifat teknis atau struktural.
  • Basis Data: Jangan hanya mengeluh, gunakan data (misal: jumlah desa yang tidak memiliki aset).
  • Peta Aktor: Identifikasi siapa kawan (koalisi) dan siapa pengambil keputusan kunci.
  • Tujuan Jelas: Tentukan sejak awal, ingin mengubah aturan atau sekadar mendampingi korban?
  • Dokumentasi: Catat setiap progres sebagai bahan evaluasi strategi berikutnya.

“Strategi tidak harus rumit, yang penting punya arah. Jangan sampai kita sibuk bekerja, tapi lupa apa yang sebenarnya ingin kita capai untuk desa,” tutup forum tersebut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hanya 0,15 Persen Korupsi, Netizen Desa Tantang Bukti Presiden

16 Februari 2026 - 09:14 WIB

Dana Desa Dipangkas Rp75 Juta: Beban Berat Koperasi Pusat

16 Februari 2026 - 08:58 WIB

Aksi “Buzzer” Desa: Lawan Stigma dengan Banjir Bukti Medsos

16 Februari 2026 - 08:47 WIB

Statistik Membuktikan Dana Desa Efektif: Bantahan untuk Presiden

16 Februari 2026 - 08:06 WIB

Transparansi Radikal Desa: 95 Persen Baliho Anggaran Jadi Bukti

16 Februari 2026 - 07:39 WIB

Hanya 0,15 Persen Korupsi: Data Patahkan Stigma Negatif Desa

16 Februari 2026 - 07:28 WIB

Trending di NGOBROL DESA