Mojokerto, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ternyata belum cukup bagi pelaku UMKM di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, untuk bersaing di pasar modern. Menyadari celah tersebut, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) mengambil langkah progresif dengan “menjemput bola”, memberikan pendampingan sertifikasi halal secara gratis dan sistematis pada Selasa (10/2/2026).
Langkah ini menjadi krusial karena selama ini banyak pelaku usaha desa yang merasa sudah aman secara legalitas, namun abai terhadap aspek kepercayaan konsumen berbasis syariah. Melalui seminar dan sosialisasi di Balai Desa Sidorejo, mahasiswa UMG membedah alur birokrasi pendaftaran halal yang selama ini dianggap rumit oleh warga.
Melampaui Sekadar NIB
Berdasarkan hasil observasi lapangan, mayoritas pelaku UMKM di Sidorejo memang sudah tertib administrasi NIB. Namun, tanpa label halal, produk mereka sulit menembus pasar yang lebih luas atau ritel modern.
“Kami tidak ingin UMKM Sidorejo berhenti di kepemilikan NIB saja. Sertifikasi halal adalah nilai tambah sekaligus pemenuhan regulasi pemerintah agar produk desa punya daya saing yang kuat,” tegas Muhammad Bayu Adji Saputra, Ketua KKN Kelompok 28 UMG.
Pendampingan “Hingga Tuntas”
Kepala Desa Sidorejo memberikan apresiasi tinggi terhadap model pengabdian ini. Mahasiswa tidak hanya memaparkan materi melalui presentasi interaktif, tetapi juga membuka layanan pendampingan lanjutan. Artinya, mahasiswa akan mengawal proses pengajuan dokumen hingga para pelaku UMKM benar-benar mengantongi sertifikat tersebut.
Sesi diskusi mengungkap bahwa kendala utama warga bukanlah niat, melainkan ketidaktahuan akan prosedur administrasi. Dengan adanya pendampingan ini, mahasiswa KKN UMG membantu memangkas jarak antara regulasi pemerintah yang ketat dengan realitas pelaku usaha di tingkat desa.
Kegiatan ini sekaligus mengimplementasikan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, khususnya dalam aspek pengabdian masyarakat yang terukur. Harapannya, sinergi ini melahirkan ekosistem usaha desa yang tidak hanya legal secara negara, tetapi juga berkualitas secara prinsip keislaman.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.