Opini [DESA MERDEKA] Sitti Nur Sholawati , Pelaksana KPU Provinsi Kalimantan Utara
Di era digitalisasi saat ini, banyak kantor pemerintahan maupun swasta yang membuat prosedur dan mekanisme pekerjaan menggunakan jejaring internet. Beragam pola serta mekanisme ditawarkan untuk memudahkan atasan dan bawahan dalam berkomunikasi perihal pekerjaan. Tidak sedikit kantor yang menyiapkan wadah dalam bentuk digital untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. Bahkan, mulai dari pengenalan struktur organisasi suatu kantor dapat diakses di laman situs web resmi. Salah satunya dengan dibuatnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dengan adanya JDIH, ia menjadi wadah informasi hukum yang terpadu.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, disebutkan bahwa pengelolaan informasi hukum adalah penyimpanan dan pelestarian serta pendayagunaan dokumen hukum. Secara gamblang dalam Pasal 3 disebutkan bahwa JDIH dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Namun, tampaknya yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Apalagi belakangan ini, meski sudah diberikan wadah untuk memudahkan akses informasi hukum, kerap kali ditemukan banyak yang belum mengetahui informasi tersebut. Padahal, dengan disiapkannya laman JDIH resmi, sangat mudah untuk mencari informasi hukum. Hal-hal yang ingin dicari tahu kebanyakan orang sudah tersedia dalam laman JDIH, terutama informasi produk hukum, baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Ketersediaan informasi hukum tersebut berupa peraturan ataupun keputusan.
Tahun 2027 akan memasuki masa tahapan Pemilu dan Pilkada. Masyarakat harus meningkatkan keinginan dalam melihat literasi dengan selalu mengecek JDIH KPU guna mencari tahu proses kepemiluan; mulai dari verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu/Pilkada hingga penghitungan suara. Pun soal jumlah penduduk yang akan menjadi pemilih, yang akan terus berubah seiring waktu, akan disampaikan melalui peraturan dan keputusan yang diunggah ke JDIH KPU.
Akibat dari malasnya mencari tahu informasi pada layanan yang resmi dan terpadu, banyak masyarakat dengan mudah percaya pada isu-isu yang bermunculan dan membuat kualitas SDM di lingkungan kita semakin rendah. Dengan kondisi serba digital seperti sekarang, semua orang harus “memaksakan diri” meningkatkan semangat mencari tahu kebenaran dari sebuah isu agar membangkitkan dan memajukan kualitas SDM negara ini.
Banyak mengikuti (follow) akun sosial media (medsos) resmi merupakan salah satu langkah dalam meningkatkan literasi. Biasanya, akun medsos akan menyertakan tautan (link) yang dapat kita klik untuk memperoleh informasi bermutu. Bukan hanya masyarakat yang dituntut aktif untuk mencari informasi, tetapi sebagai ASN sekaligus pemberi pelayanan kepada masyarakat, kita harus turut serta selalu memberikan informasi dengan cepat dan tepat. Bisa dengan mendesain gambar menarik agar orang-orang berkeinginan untuk singgah dan membaca berita yang disampaikan.
Kedua, mendidik anak kita sebagai generasi penerus agar rajin membaca. Siapkan buku sebagai “jendela dunia” anak sesuai dengan kebutuhan usianya. Lalu, membatasi waktu dalam menggunakan gawai (gadget) dan menggantinya dengan kegiatan yang lebih produktif termasuk salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas diri. Dengan menerapkan sekurang-kurangnya salah satu dari tiga solusi tersebut, kita dapat mengurangi potensi kebiasaan malas membaca dan mencari tahu kebenaran suatu isu di masa akan datang.
Alvianus Kristian Sumual, S.E., M.E. adalah seorang akademisi dan pakar ekonomi yang saat ini mengabdi sebagai Dosen Ilmu Aktuaria di Institut Teknologi Kalimantan (ITK).


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.