Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara [DESA MERDEKA] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kolaka Utara mengambil langkah cepat untuk mematahkan isu miring mengenai praktik “pengontrakan” penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa. Alih-alih membenarkan adanya pihak luar yang mengerjakan laporan, PMD justru sedang menyiapkan sistem pendampingan yang lebih terstruktur melalui pembentukan Klinik Tata Kelola Keuangan Desa.
Isu mengenai “kontraktor LPJ” ini dipastikan sebagai kesalahpahaman informasi. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kolaka Utara, Usman, menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan tetap menjadi tanggung jawab penuh bendahara desa masing-masing. Pernyataan pimpinan PMD sebelumnya murni merupakan bentuk evaluasi untuk memperketat pengawasan, bukan pengakuan adanya pihak ketiga.
“Kami luruskan, tidak ada kontraktor LPJ. Seluruh laporan tetap disusun oleh bendahara desa. Pernyataan Kepala Dinas adalah penegasan agar tata kelola berjalan sesuai aturan,” tegas Usman.
Fasilitator Bukan Kontraktor
Merespons kendala teknis yang sering dialami aparat desa, PMD memang menerjunkan tim fasilitator khusus. Namun, peran mereka sering kali disalahartikan oleh publik. Tim yang terdiri atas empat hingga lima orang ini bertugas sebagai pendamping teknis, terutama bagi bendahara desa yang baru menjabat atau belum memahami mekanisme pelaporan yang rumit.
Pendampingan ini dianggap krusial mengingat adanya dinamika sumber daya manusia di tingkat desa. Saat ini, banyak admin dan bendahara desa yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini memaksa desa untuk menata ulang aparatur dan sering kali memicu hambatan dalam proses transisi administratif.
Klinik Keuangan: Solusi Masa Depan
Untuk memutus ketergantungan desa terhadap bantuan teknis yang sifatnya insidental, Dinas PMD Kolaka Utara menyiapkan langkah strategis “Klinik Tata Kelola Keuangan Desa”. Fasilitas ini akan menjadi pusat konsultasi bagi perangkat desa agar lebih mandiri, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana negara.
Klinik ini direncanakan beroperasi penuh setelah Dinas PMD menempati gedung kantor yang baru. Dengan adanya wadah komunikasi dua arah ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi desa untuk kesulitan menyusun LPJ. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara sah tanpa keterlibatan pihak luar yang tidak resmi.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.