Jakarta [DESA MERDEKA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan mendalam HM Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadami, dalam pusaran kasus dugaan suap yang menjerat putranya sendiri, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Dalam perkara ini, HMK diduga kuat tidak hanya mengetahui praktik lancung tersebut, tetapi juga berperan aktif sebagai perantara strategis bagi para pemberi suap.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa posisi HMK sangat krusial dalam menghubungkan pihak swasta dengan sang Bupati. Berdasarkan hasil penyidikan, HMK kerap meminta sejumlah uang kepada pihak yang berkepentingan, bahkan dalam beberapa kesempatan, tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan anaknya, Ade Kuswara.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika ada permintaan suap dari pihak tertentu, HMK juga ikut meminta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK meminta sendiri,” ungkap Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Memanfaatkan Relasi Keluarga dan Jabatan
Meskipun secara administratif menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Cikarang Selatan, pengaruh HMK melampaui batas jabatannya karena statusnya sebagai orang tua Bupati. KPK menemukan indikasi bahwa HMK turut menyasar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meraup keuntungan pribadi, terutama pada kantor dinas yang saat ini telah disegel oleh tim penyidik.
Menurut Asep, para kontraktor atau pihak swasta cenderung mendekati HMK karena menilai jalur tersebut lebih efektif untuk menembus kebijakan Bupati. “Orang melakukan pendekatan melalui HMK karena melihat adanya hubungan keluarga yang sangat dekat dengan bupati. Hal inilah yang dimanfaatkan untuk memuluskan aliran dana suap terkait proyek-proyek di Bekasi,” tambahnya.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang digelar KPK sepanjang tahun 2025. Pada 18 Desember 2025, tim satuan tugas KPK mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang dibawa ke Jakarta, penyidik akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen fee proyek. Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang sebagai penerima suap, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan) sebagai pemberi suap. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.