Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 13 Des 2025 06:28 WIB ·

ADVOKAT Bukan Tentara Bayaran !!!


					ADVOKAT Bukan Tentara Bayaran !!! Perbesar

Oleh : Rochendry

Di negeri ini, profesi advokat sering kali dipersepsikan keliru. Masih ada yang melihatnya sekadar sebagai tameng baja bagi siapa pun yang sanggup membayar, pelindung bagi mereka yang gugup di hadapan kesalahannya sendiri. Padahal, sejak lama Prof. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum bukan pasar gelap tempat martabat diperjualbelikan kiloan.
Peringatan itu kembali menggema dalam pernyataan Dr. Maqdir Ismail, SH., LL.M, Ketua Umum DPP IKADIN. Dengan tegas ia menegaskan:
Advokat tidak dibenarkan menjadi tentara bayaran. Kalimat ini bukan sekadar teguran, melainkan garis batas antara kehinaan dan kehormatan. Sebab advokat dalam maknanya yang paling luhur bukanlah bodyguard bagi kebatilan.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum penting Rakernas dan Ulang Tahun IKADIN ke-40 Tahun, yang berlangsung di Hotel Arum Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada (12/12/2025). Suasana forum tersebut menghadirkan refleksi mendalam mengenai posisi advokat di tengah dinamika penegakan hukum nasional. Bahwa di tengah derasnya arus kepentingan, advokat adalah pagar moral terakhir yang memastikan keadilan tetap bernapas.
Sebagaimana ditegaskan Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun:
“Siapa pun yang menyandang toga hitam itu, ingatlah _ Anda bukan penjaga pintu gelap. Anda penjaga cahaya.”
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa profesi advokat lahir dari keberanian, bukan ketakutan. Dari nurani, bukan transaksi. Dari kehendak untuk menegakkan martabat manusia, bukan menutupi noda orang lain.
Momentum 40 tahun IKADIN bukan hanya perayaan organisasi, tetapi peneguhan kembali komitmen: bahwa advokat harus berdiri tegak sebagai penjaga konstitusi, pembela keadilan, dan benteng terakhir bagi hak asasi manusia.
Ketika hukum kerap digoyahkan oleh kekuasaan dan kepentingan, advokat dituntut untuk kembali pada prinsip etik tertinggi yang menjadi roh profesinya.
IKADIN melalui para pemimpinnya menegaskan bahwa marwah profesi adalah sesuatu yang tidak bisa diperdagangkan bukan hari ini, bukan besok, dan tidak akan pernah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jurnalisme Laporan ala Bhabin di Desa: Membunuh Karakter Polisi

8 Juni 2026 - 07:44 WIB

Gotong Royong Digital di Balik Lagu Mas Bahlil Ganteng

1 Juni 2026 - 20:35 WIB

Keadilan Kurban: Mengalirkan Berkah Hingga ke Pelosok Desa

29 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kurban Negara: Antara Keadilan Sosial dan Ekonomi Desa

29 Mei 2026 - 15:32 WIB

Membongkar Jurnalisme Feodal dalam Narasi Pembangunan Desa

29 Mei 2026 - 14:08 WIB

Bahaya Fenomena Candu Seremoni dalam Komunikasi Pembangunan Desa

28 Mei 2026 - 17:45 WIB

Trending di OPINI