Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 9 Des 2025 16:05 WIB ·

Inspektorat Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Cihaurkuning ke Kejaksaan


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Dugaan Korupsi Dana Desa Cihaurkuning Dilimpahkan ke Kejari Garut Usai Audit Inspektorat

Garut, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, memasuki babak baru setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Garut resmi melimpahkan berkas hasil audit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada 8 Desember 2025. Penyerahan berkas yang disertai tanda terima resmi dari Kejaksaan ini menandakan bahwa kasus penyimpangan dana desa selama lima tahun berturut-turut tersebut kini sepenuhnya berada di ranah penegakan hukum.

Audit yang dilakukan Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan serius yang berlangsung sejak Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022, 2023, 2024, hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2025. Temuan penyimpangan meliputi beragam modus, seperti adanya kegiatan fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, laporan kegiatan yang tidak didukung oleh bukti fisik di lapangan, serta aliran dana BUMDes yang tidak jelas peruntukannya.

Kerugian Negara Hanya Kembali Setengah, Unsur Pidana Tetap Berlanjut
Sebelum pelimpahan berkas, Kepala Desa Cihaurkuning telah diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara yang ditemukan Inspektorat. Namun, upaya tersebut hanya menghasilkan pengembalian sekitar 50 persen dari total kerugian.

Sisa kerugian negara yang belum dikembalikan inilah yang menjadi objek utama penanganan hukum oleh Kejaksaan Negeri Garut. Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, selaku pelapor resmi dalam kasus ini, mendesak Kejaksaan agar segera bertindak cepat dan tegas.

“Pengembalian sebagian tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Kami berharap Kejari Garut memproses kasus ini secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syarifudin, menekankan bahwa meskipun ada pengembalian dana, proses hukum pidana harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera.

Publik Menanti Langkah Cepat Kejaksaan
Dengan resminya berkas audit berada di tangan penyidik Kejari Garut, publik menantikan langkah lanjutan Kejaksaan. Langkah-langkah yang diharapkan segera diambil meliputi penelitian mendalam terhadap berkas hasil audit, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pihak-pihak terkait lainnya, hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kasus ini menjadi sorotan penting karena melibatkan penggunaan Dana Desa yang peruntukannya seharusnya berfokus pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelimpahan kasus ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyalahgunakan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI