Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 21 Nov 2025 06:25 WIB ·

Dari Desa untuk Negeri: Kontribusi BUMDes untuk Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi


					Dari Desa untuk Negeri: Kontribusi BUMDes untuk Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mendorong pemerataan pembangunan nasional. Dengan jumlah lebih dari 75.000 BUMDes aktif di seluruh Indonesia, entitas ini memainkan peran strategis dalam menciptakan aktivitas ekonomi, meningkatkan pendapatan warga, dan memperkuat struktur ekonomi lokal yang selama ini tertinggal dari kawasan perkotaan.

BUMDes didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang Desa sebagai bentuk penguatan kapasitas ekonomi desa melalui unit-unit usaha yang dikelola secara profesional oleh pemerintah desa bersama masyarakat. Model ini memungkinkan desa memiliki instrumen ekonomi yang langsung menyentuh kebutuhan warga, sekaligus menjadi roda penggerak pembangunan dari bawah.

Penyertaan modal pemerintah desa kepada BUMDes merupakan salah satu mekanisme penguatan kelembagaan yang penting. Secara perpajakan, penyertaan modal ini dikecualikan dari objek pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini memastikan bahwa modal desa dapat diserap secara penuh oleh BUMDes tanpa adanya potongan pajak, sehingga dapat langsung digunakan untuk memperbesar skala usaha, meningkatkan layanan publik desa, dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Sementara itu, penghasilan operasional BUMDes tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PP 55/2022, BUMDes yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun dikenai PPh Final sebesar 0,5%. Tarif yang ringan ini memberikan ruang bagi BUMDes untuk tumbuh secara sehat tanpa terbebani kewajiban pajak yang berat. Studi dari LPEM UI (2021) mencatat bahwa lebih dari 80% BUMDes di Indonesia memiliki omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun, sehingga rezim pajak final ini sangat relevan dan memberikan manfaat besar bagi keberlanjutan usaha desa.

Namun kontribusi BUMDes tidaklah dinilai dari besarnya pajak yang disetor. Peran sejatinya jauh lebih luas. Laporan penelitian LPEM UI menunjukkan bahwa desa dengan BUMDes aktif mengalami peningkatan pendapatan lokal sebesar 12–15% dalam tiga tahun operasional. Hal ini terutama dipicu oleh meningkatnya perputaran uang di desa, efisiensi layanan publik, dan terbukanya akses warga terhadap layanan ekonomi seperti perdagangan hasil bumi, jasa keuangan mikro, wisata desa, hingga pengelolaan air bersih.

Secara sosial, BUMDes juga berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja lokal. Data Kementerian Desa PDTT memperkirakan bahwa lebih dari 350.000 lapangan kerja telah tercipta melalui unit-unit usaha BUMDes. Pekerjaan ini bukan hanya menyerap tenaga kerja, tetapi juga mencegah migrasi berlebihan ke kota, menjaga stabilitas sosial, dan memupuk pertumbuhan ekonomi yang merata antarwilayah.

Dari sisi tata kelola, BUMDes wajib menyelenggarakan pembukuan terpisah dari pemerintah desa. Kewajiban ini menandai bahwa BUMDes adalah badan usaha mandiri yang memegang tanggung jawab akuntabilitas layaknya entitas bisnis pada umumnya. Dalam operasionalnya, BUMDes juga wajib melakukan pemotongan pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 26 sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Ketentuan ini tidak hanya untuk kepatuhan, tetapi juga untuk meningkatkan standar tata kelola BUMDes agar sejajar dengan sektor usaha formal lainnya.

Secara makro, peran BUMDes sangat relevan dengan strategi pembangunan nasional yang menekankan pemerataan ekonomi. Dengan 43% penduduk Indonesia tinggal di desa, menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru di tingkat lokal merupakan langkah yang tidak dapat ditawar. BUMDes membuktikan diri sebagai instrumen pembangunan yang mampu menjembatani kesenjangan desa–kota melalui inovasi usaha berbasis potensi lokal.

Pemerataan ekonomi melalui BUMDes tidak hanya memperkuat daya tahan desa terhadap perubahan ekonomi global, tetapi juga mendorong terciptanya rantai nilai yang lebih efisien. Mulai dari pemasaran hasil pertanian, jasa distribusi lokal, hingga pengembangan pariwisata desa, BUMDes memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan pendapatan warga.

Melihat kontribusinya, jelas bahwa BUMDes bukan sekadar entitas ekonomi, tetapi juga agen transformasi sosial yang memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan modal yang memadai, tata kelola yang baik, serta dukungan regulasi yang mendukung, BUMDes menjadi simbol perubahan: dari desa untuk negeri, membangun pertumbuhan yang inklusif dan pemerataan ekonomi yang nyata.

Ke depan, tantangan BUMDes akan terletak pada profesionalisme pengelolaan, literasi keuangan, perluasan akses pasar, serta kemampuan adaptasi terhadap digitalisasi ekonomi. Jika tantangan ini dapat dijawab, maka BUMDes bukan hanya menjadi penopang ekonomi desa, tetapi juga pilar penting bagi Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata dari Sabang sampai Merauke.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pentingnya peran PKBM dalam menuntaskan masalah Anak Tidak Sekolah (ATS) di tingkat desa

24 Juni 2026 - 12:28 WIB

Satu Festival, Ribuan Cerita dari Istano Basa Pagaruyung

24 Juni 2026 - 06:32 WIB

Warga Menjelutung Layak Dapat Kepastian atas Air yang Mereka Konsumsi

13 Juni 2026 - 10:53 WIB

Mbah Moedjair: Pahlawan Pangan yang “Seharusnya” Mengubah Sejarah Desa

8 Juni 2026 - 14:13 WIB

Jurnalisme Laporan ala Bhabin di Desa: Membunuh Karakter Polisi

8 Juni 2026 - 07:44 WIB

Gotong Royong Digital di Balik Lagu Mas Bahlil Ganteng

1 Juni 2026 - 20:35 WIB

Trending di OPINI