Jepara, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Estafet kepemimpinan di 24 desa di Kabupaten Jepara dipastikan mengalami “jeda” politik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sedianya digelar akhir 2024. Keputusan ini diambil guna menjamin stabilitas keamanan selama perhelatan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Penundaan ini menciptakan fenomena unik di mana kursi kepemimpinan desa akan diisi oleh sosok “impor” dari birokrasi, bukan pilihan langsung warga untuk sementara waktu. Langkah ini dianggap sebagai strategi paling aman untuk menjaga tensi politik di akar rumput agar tidak berbenturan dengan kepentingan politik nasional dan daerah yang lebih besar.
PNS Daerah Ambil Alih Kendali Desa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menegaskan bahwa kekosongan jabatan yang ditinggalkan para petinggi desa akan segera ditutup melalui penunjukan Penjabat (Pj.). Menariknya, seluruh posisi ini wajib diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemerintah Daerah.
“Ketika masa jabatan petinggi habis, kami isi dengan pengangkatan Penjabat Petinggi yang berasal dari PNS Pemerintah Daerah,” jelas Edy Sujatmiko. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan, meski transisi politik lokal sedang dalam status pause.
Menjaga “Suhu” 15 Kecamatan
Berdasarkan surat edaran tertanggal 25 Mei 2023, seluruh camat di Jepara telah diperintahkan untuk mengawal kondusivitas wilayah. Penundaan ini mencakup 24 desa yang tersebar merata di 15 kecamatan, mulai dari wilayah kepulauan hingga daratan utama.
Daftar desa yang mengalami penundaan pilpres ini meliputi:
- Wilayah Utara: Desa Nyamuk (Karimunjawa), Kelet, Jlegong, Klepu (Keling), Jugo (Donorojo), Kaliaman (Kembang), dan Banjaran (Bangsri).
- Wilayah Tengah & Selatan: Srobyong (Mlonggo), Kawak, Suwawal Timur, Bulungan (Pakisaji), Kedungcino, Wonorejo (Jepara), Kecapi, Ngabul, Semat (Tahunan), Surodadi (Kedung), Ngeling (Pecangaan), Kriyan (Kalinyamatan), Sengonbugel (Mayong), Tritis (Nalumsati), Telukwetan, Ketileng Singolelo, serta Brantak Sekarjati (Welahan).
Sinkronisasi Gelombang Demokrasi
Secara teknis, Jepara memiliki siklus pemilihan tiga gelombang, yakni 2022, 2024, dan 2025. Gelombang kedua tahun 2024 inilah yang akhirnya harus dikorbankan demi kelancaran logistik dan pengamanan Pilkada Jepara. Dengan adanya Pj. Petinggi, diharapkan tidak ada “gesekan” antarpendukung calon kepala desa yang bisa memperumit situasi keamanan saat warga juga harus memberikan suara untuk bupati, gubernur, hingga presiden.
Keputusan ini menjadi pengingat bahwa dalam demokrasi, sinkronisasi waktu adalah segalanya. Warga 24 desa tersebut harus bersabar menunggu pemimpin definitif mereka hingga badai politik nasional mereda.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.