Bandung Barat, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Di tengah janji pemerintah untuk menciptakan dunia pendidikan yang transparan dan berkeadilan, sebuah alarm serius kembali berbunyi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Cimahi. Sekolah yang seharusnya menjadi benteng pendidikan gratis ini diduga kuat telah menjadi arena pungutan liar (pungli) yang memberatkan para orang tua siswa.
Berbekal laporan dan keluhan dari masyarakat, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD Akpersi) Jawa Barat mengambil langkah berani. Melalui ketuanya, Ahmad Syarifudin, DPD Akpersi secara resmi melaporkan kasus ini ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat pada Senin, 4 Agustus 2025. Laporan ini bukan sekadar aduan biasa, melainkan sebuah seruan untuk menghentikan praktik yang dinilai bertentangan dengan prinsip sekolah negeri.
Temuan di lapangan cukup mencengangkan. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban membayar Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp4 juta dan SPP bulanan Rp160 ribu. Ironisnya, pungutan ini diberlakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ahmad Syarifudin mempertanyakan, “Kalau memang sah, mana dasar hukumnya? Kalau tidak sah, mengapa Kemenag membiarkan?” Pertanyaan ini menggugat peran Kemenag yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan.
Laporan ini semakin diperkuat dengan pengakuan orang tua murid bahwa proses penentuan DSP tidak dilakukan melalui musyawarah yang terbuka. Sebaliknya, mereka hanya dikumpulkan dan diinformasikan mengenai besaran biaya yang harus dibayar, tanpa ruang untuk diskusi. Hal ini mengabaikan partisipasi orang tua yang semestinya menjadi pilar dalam pengelolaan pendidikan.
Lebih jauh, praktik ini juga diduga berhubungan dengan penahanan ijazah puluhan alumni MAN Kota Cimahi. Meskipun tidak ada pernyataan eksplisit, publik menduga keterlambatan pengambilan ijazah ini berkaitan dengan tunggakan keuangan. “Ini menjadi bukti tambahan bahwa hak siswa atas pendidikan dapat terhambat hanya karena aspek administrasi dan uang,” tegas Ahmad.
DPD Akpersi Jabar tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada respons konkret dari Kanwil Kemenag Jawa Barat, Akpersi siap melapor ke Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Kasus ini menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan komoditas bisnis. Harapan kini tertuju pada Kementerian Agama, apakah akan mengambil langkah tegas untuk membela hak rakyat, atau justru memilih menutup mata?
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.