Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 19 Jul 2025 09:56 WIB ·

Penambang Ilegal Kusubibi Diduga Korban Penipuan Izin Ratusan Juta


					Penambang Ilegal Kusubibi Diduga Korban Penipuan Izin Ratusan Juta Perbesar

Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Kabar pilu menyelimuti puluhan warga penambang di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Di tengah perjuangan mencari nafkah di tambang yang berstatus ilegal, mereka tak hanya berhadapan dengan bahaya kecelakaan yang merenggut nyawa sejak tahun 2020 hingga 2025, tetapi juga diduga kuat menjadi korban penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah. Oknum-oknum tak bertanggung jawab diduga menjanjikan pengurusan izin pertambangan agar aktivitas mereka dilegalkan oleh pemerintah.

Berdasarkan pantauan dan penelusuran tim wartawan pada Jumat (18/7/2025), serta berbagai informasi yang diterima, terungkap adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan rahasia antara beberapa oknum pengurus, tiga pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, dan puluhan warga penambang di Desa Kusubibi beberapa bulan lalu.

Pertemuan tersebut, yang digelar secara diam-diam tanpa sepengetahuan Kepala Desa saat itu, Muhammad Abd. Fatah, dilaksanakan di pelabuhan Dermaga Desa Kusubibi pada 20 April 2025.

Dua hari berselang, tepatnya pada 22 April 2025, kembali diadakan pertemuan di Desa Kusubibi untuk pengumpulan anggaran pengurusan izin pertambangan. Anggaran sebesar Rp350 juta dibebankan kepada puluhan warga. Oknum berinisial AA diduga kuat menjadi dalang di balik praktik ini, dengan koordinator Hi. Chaliq Idris S.Pdi alias Hi. Malang, dan diketuai oleh Hi. Haidir, berdasarkan surat rapat bernomor: 001/K-PT/DD/VI/2025.

Ironisnya, sehari sebelum pertemuan kedua dilaksanakan, pada 21 April 2025, terjadi kecelakaan tragis yang menewaskan tiga penambang saat beraktivitas mengambil material bijih emas. Peristiwa nahas ini sempat membuat rapat pembatalan, namun pengumpulan anggaran tetap dilaksanakan sekitar dua minggu kemudian.

Kepala Desa Kusubibi saat itu, Muhammad Abd. Fatah, membenarkan bahwa rapat yang digelar pengurus bersama tiga orang dari Dinas DPMPTSP Maluku Utara itu dilakukan tanpa sepengetahuannya. “Rapat saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kusubibi, tapi tidak ada pemberitahuan secara lisan atau tertulis dari pengurus maupun dari Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi,” ungkap Muhammad. Ia baru mengetahui informasi tersebut setelah pertemuan selesai dari warganya.

Dugaan kuat praktik penipuan ini semakin menguat setelah Kepala Bidang (Kabid) Fisik Tata Ruang Wilayah Bappeda Halsel, Jarnawir Sangaji, memberikan klarifikasi.

Saat ditemui di kantornya, Jarnawir membenarkan bahwa seluruh berkas persyaratan pengurusan izin pertambangan yang saat ini telah diproses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, menggunakan dokumen lama dari masa kepemimpinan mantan Bupati Halsel, almarhum Usman Sidik, pada tahun 2022. “Kalau berkas yang baru diusulkan tahun 2025 ini tidak ada, dan saya secara pribadi belum lihat dokumennya,” terang Kabid.

Jarnawir juga dengan tegas menyatakan bahwa izin pertambangan, seperti pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah daerah maupun izin resmi yang diterbitkan pemerintah pusat, tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon hanya mengeluarkan biaya untuk administrasi yang dibutuhkan, serta makan, minum, dan biaya perjalanan atau transportasi yang diberikan kepada pihak pengurus. “Setahu saya izin itu gratis… Pemohon hanya mengeluarkan biaya pengurusan yang diberikan kepada pihak pengurus untuk menyiapkan persyaratan administrasi, uang makan minum, dan biaya perjalanan transportasi, dan itu tidak sampai seratus juta,” jelas Jarnawir.

Kabid Jarnawir juga menepis isu yang menuding pihaknya menerima suap senilai Rp120 juta dari total anggaran Rp350 juta hasil pengumpulan warga penambang Kusubibi. “Saya tidak mengetahui adanya pemberian uang senilai Rp120 juta terkait WPR Desa Kusubibi,” tegas Jarnawir.

Anggaran tersebut, sebelumnya diungkapkan oleh Busran, seorang warga Kusubibi dan beberapa penambang lainnya, disaksikan oleh aparat yang bertugas di sana. Busran mengaku total biaya pengurusan izin yang terkumpul dari penambang adalah Rp350 juta. “Dana yang penambang kumpul totalnya tiga ratus lima puluh juta. Bayar WPR di Bappeda Rp120 juta. Sisanya tidak tahu ada di pengurus dua ratus tiga puluh juta,” bebernya.

Mendengar fakta bahwa izin tambang sebenarnya gratis, beberapa pengusaha dan penambang menyayangkan praktik ini. “Selama ini setahu kami, pengurus telah sampaikan bahwa biaya pembayaran izin capai ratusan juta, makanya sesuai arahan dari pengurus sehingga uang yang dikumpulkan totalnya tiga ratus lima puluh juta,” kata seorang warga penambang dengan nada kesal pada Kamis (17/7/2025).

Para korban berharap Kapolda Maluku Utara dapat memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti kasus ini. “Bagusnya Kapolda Malut perintahkan anggotanya untuk tindaklanjuti kasus ini. Apalagi Kapolda sekarang orangnya nyali berani, dan tegas jadi mudah-mudahan informasi ini bisa sampai ke Kapolda agar diusut tuntas,” harap salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Hi. Malang melalui nomor WhatsApp 081244876XXX tidak aktif. Begitu pula Hi. Haidir yang dihubungi melalui sambungan telepon 082320335XXX tidak merespon meski nomor kontaknya aktif. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini.

Kontributor/Foto(s): Alimudin Abd. Fatah

Disclaimer Berita:
Berita ini merupakan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terkait dugaan penipuan dalam pengurusan izin tambang di Desa Kusubibi, Halmahera Selatan. Informasi yang disajikan masih bersifat dugaan dan akan terus dikembangkan dengan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan terus mengupdate perkembangan kasus ini secara berimbang dan transparan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 151 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Trending di KORUPSI