Banyumas, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Desa Lebeng, Kecamatan Sumpiuh, diimbau untuk berperan aktif menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Peran vital mereka, salah satunya, adalah dengan membantu menyosialisasikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) kepada warga setempat.
Himbauan ini disampaikan oleh pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sumpiuh saat melakukan monitoring sosialisasi DPSHP Pemilu 2024 di Desa Lebeng pada Sabtu, 21 Mei 2023. Kegiatan pengawasan ini juga melibatkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Lebeng.
PPS Wajib Sosialisasi, RT/RW Jadi Ujung Tombak
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lebeng, Awaludin, secara khusus meminta partisipasi para ketua RT dan RW.
“Kami mengimbau kepada Ketua RW dan Ketua RT untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pemilu 2024 ini,” ujar Awaludin.
Partisipasi tersebut, jelas Awaludin, berupa sosialisasi kepada warga agar segera menghubungi PKD atau PPS jika nama mereka belum tercantum dalam DPSHP, padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Keterlibatan RT/RW sangat penting karena mereka adalah garda terdepan yang paling mengenal kondisi warganya. Dengan cara ini, potensi warga yang memiliki hak pilih namun terlewat dalam pendataan dapat diminimalisir.
Landasan Hukum dan Pengawasan Ketat
Kegiatan sosialisasi DPSHP ini merupakan bagian krusial dari tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Gustono, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Panwaslu Sumpiuh, menegaskan bahwa melaksanakan sosialisasi DPSHP adalah tugas dan kewajiban bagi PPS.
“Sosialisasi merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban dari PPS untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” kata Gustono.
Monitoring yang dilakukan oleh Panwaslu Sumpiuh bertujuan untuk memastikan bahwa proses sosialisasi DPSHP benar-benar dilaksanakan sesuai dengan regulasi, khususnya berdasarkan Instruksi Bawaslu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengawasan dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih. Pengawasan yang ketat ini dilakukan untuk menjamin hak pilih setiap warga negara terpenuhi dan data pemilih akurat.
Acara sosialisasi DPSHP ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari Kordiv HPPH Panwaslu Sumpiuh, PKD Lebeng, PPS Lebeng, Kepala Desa Lebeng, Babinkamtibmas, serta seluruh Ketua RW dan Ketua RT se-Desa Lebeng. Sinergi seluruh elemen ini diharapkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid dan Pemilu 2024 yang sukses.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.