Makassar, Sulawesi Selatan [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng telah menetapkan seorang camat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025. Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 15 Juli 2025.
“Tersangka yang ditetapkan adalah AZ (46). Ia menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pattallassang periode 8 Mei hingga 2 Juli 2025, sekaligus sebagai Camat Tompobulu sejak Juni 2025 hingga saat ini,” jelas Soetarmi.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp1.175.174.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.275.360.000.
Modus operandi yang ditemukan oleh penyidik adalah pada 8 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp705.104.400. Dana tersebut kemudian ditarik pada 26 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, Rp205.000.000 diserahkan secara tunai kepada AZ, dan Rp500.000.000 ditransfer ke rekening pribadi AZ.
Selanjutnya, pada Juni 2025, dilakukan pencairan Alokasi Dana Desa sebesar Rp510.144.000. Atas perintah AZ, Kaur Keuangan mencairkan ADD sebesar Rp200.000.000, lalu pada 5 Juni 2025 sebesar Rp300.000.000, dan pada 11 Juni 2025 diserahkan secara tunai kepada AZ.
“Total Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikuasai secara pribadi oleh AZ mencapai Rp1.205.000.000,” tegas Soetarmi.
Perbuatan tersangka AZ jelas melanggar Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan desa harus dilakukan melalui rekening kas desa pada Bank Sulselbar cabang Bantaeng.
Atas perbuatannya, tersangka AZ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, ia juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,” ungkap Soetarmi.
Guna mempercepat proses penyidikan, tersangka AZ telah ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.