Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 24 Mei 2025 13:24 WIB ·

Sikapi Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kampung Baru, Kecamatan Obi, LSM KANe Malut Akan Gelar Unjuk Rasa Pekan Depan


					Sikapi Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kampung Baru, Kecamatan Obi, LSM KANe Malut Akan Gelar Unjuk Rasa Pekan Depan Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Dana desa merupakan instrumen vital dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di pelosok negeri. Setiap tahun, miliaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat ke desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, kucuran dana yang besar ini juga rentan terhadap praktik penyalahgunaan, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kemajuan desa serta kesejahteraan warganya. Ancaman pidana yang serius mengintai para oknum yang berani menyelewengkan amanah ini, seiring dengan kewenangan penuh yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian.

Pada pekan depan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara berencana menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penggelapan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kampung Baru, Munir Hi. Halek, sejak tahun 2023 hingga 2024. Dugaan penyalahgunaan dana desa ini terungkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM-KANe Maluku Utara, yang menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaan mereka atas dugaan penggelapan dana yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.

Kewenangan dan Peran Penegak Hukum
Inspektorat memiliki peran kunci sebagai garda terdepan dalam pengawasan internal penggunaan dana desa. Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat telah menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa yang dikelola oleh Kepala Desa Kampung Baru.

Salah satu temuan signifikan adalah adanya 178 desa di wilayah tersebut yang hingga kini belum mengembalikan dana yang telah disalahgunakan, mengindikasikan pola penyimpangan yang lebih luas. LSM-KANe juga memperoleh informasi terkait adanya laporan APBDes yang diduga mengandung kegiatan fiktif, yang semakin memperkuat dugaan penggelapan dana.

Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana yang menanti para pelaku korupsi dana desa tidak main-main. Mereka bisa dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung pada besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Peran Kejaksaan dan Kepolisian menjadi sangat vital dalam menindaklanjuti temuan Inspektorat dan laporan masyarakat. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi dana desa. Sementara itu, Kepolisian bertanggung jawab dalam melakukan penyidikan awal, mengumpulkan bukti, dan menangkap para terduga pelaku. Kolaborasi antara ketiga lembaga ini—Inspektorat sebagai pengawas internal, Kejaksaan sebagai penuntut, dan Kepolisian sebagai penyidik—sangat esensial untuk memastikan bahwa setiap kasus penyalahgunaan dana desa diproses secara hukum dan tuntas.

Dampak dan Komitmen Pengawalan Kasus
Masyarakat Desa Kampung Baru juga turut mengungkapkan kekecewaan mereka, mengingat anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Mereka mendesak agar pihak terkait segera melakukan tindakan tegas. Risal Sangaji, Ketua LSM-KANe Maluku Utara, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk mendesak pihak pemerintah daerah, terutama Inspektorat, untuk segera melakukan audit khusus terkait penggunaan dana desa Kampung Baru. “Dana desa tidak seharusnya dijadikan lahan kekayaan bagi pemangku kepentingan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Risal.

Selain itu, LSM-KANe Maluku Utara juga berencana untuk membuat pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, guna menindaklanjuti kasus penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat. Aksi ini diharapkan dapat memberikan perhatian serius dari pihak berwenang agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Disclaimer Berita: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari LSM Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara dan sumber-sumber yang tidak disebutkan namanya di masyarakat. Dugaan penyalahgunaan dana desa yang disebutkan dalam artikel ini masih dalam tahap investigasi dan belum melalui proses pembuktian hukum. Pihak-pihak terkait dalam dugaan ini berhak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 61 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Skandal Media Malaka: Anggaran Cair Tanpa Bukti Berita

26 April 2026 - 15:52 WIB

Dana Website Raib, Pencairan Dana Desa Haitimuk Terhambat

24 April 2026 - 19:38 WIB

Trending di KORUPSI